Berawal dari Saling Tatap Mata, Pemuda di Pasangkayu Sulbar Dianiaya Oknum Polisi Bripda DL
Kasus dugaan pemukulan itu berawal dari saling tatap mata antara korban Satria dengan Bripka DL di salah satu minimarket di Pasangkayu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Satria Ade Putra (20), seorang pemuda asal Desa Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Bripda DL, Kamis (8/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasus dugaan pemukulan itu berawal dari saling tatap mata antara korban Satria dengan Bripka DL di salah satu minimarket di Pasangkayu.
Tak disangkan tiga hari usai kejadian tersebut, oknum polisi Bripda DL tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap Satria.
Akibat penganiayaan itu, korban Satria menderita luka robek di bagian kepalanya (kening).
Baca juga: Terungkap, Alasan Ibunda Teman David Ozora Teriak Woi Saat Lihat Penganiayaan oleh Mario Dandy
Dia pun mendapat 9 jahitan di kepalanya.
Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polres Pasangkayu.
Laporan tersebut tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, nomor surat : STPL/03/VI/2023.
Dalam surat laporan tersebut, dijelaskan bahwa oknum anggota Polri di Pasangkayu dilaporkan atas tindakan perkara kekerasan berupa pemukulan.
Surat laporan ini diterbitkan dan ditandatangani oleh Bripka Mirzan Muannaz, setelah korban melaporkan tindakan yang dialaminya.
Bagaimana kronologis penganiayaan ini terjadi?
Berikut awal mula kejadian dikutip dari Tribun Sulbar:
Kronologi Pemukulan
Menurut keluarga korban, Bripda DL, oknum polisi terduga pelaku penganiayaan itu bertugas di Polres Pasangkayu.
Baca juga: Pelajar SMP di Kebumen Baru Mengaku Menjadi Korban Pemukulan Pelajar Lain Setelah Videonya Viral
Penganiayaan terhadap Satria ini berawal dari saling menatap mata saat bertemu di minimarket Alfimidi.
Bripda DL diduga tidak terima saat ia ditatap korban.
"Dua hari sebelum pemukulan, adik saya (korban) belanja di Alfamidi. Kebetulan bersamaan terduga pelaku (oknum polisi), di hari itu dia (pelaku) tidak terima dilihat-lihat (matanya). Hingga ada ketersinggungan," ungkap kakak kandung korban Efendi saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Kamis (15/6/2023).
Dua hari setelah kejadian di Alfamidi, terduga pelaku mondar mandir di tempat tongkrongan korban di SPBU Tikke Raya Pasangkayu.
"Dia (pelaku) mondar mandir pakai sepeda motor (RX King) gas-gas di depan tongkrongan adik saya (korban). Tapi adik saya biasa-biasa saja karena tidak merasa bersalah dengan pelaku," ujar dia.
Namun, pada keesokan harinya lagi, Kamis 9 Juni 2023 malam korban kembali didatangi oleh pelaku di tempat rental game dan langsung dipukuli.
Usai pemukulan itu korban mengalami luka robek di bagian kepala (kening).
"Akibat luka bekas pukulan yang dilakukan terduga oknum polisi itu, kepala adik saya terpaksa dijahit. Jumlah jahitan di kepala sebanyak 9 jahitan," katanya.
Baca juga: Pelaku Pemukulan Pemotor hingga Kejang di Cimahi Curhat Pusing Pikirkan Lebaran
Korban sempat dirawat di rumah sakit setempat, tetapi tidak berlangsung lama, keluarga langsung membawa korban ke Polres Pasangkayu melaporkan oknum polisi itu, dengan nomor laporan LP/B/77/IV/2023.
Korban juga sudah melakukan visum namun proses hukum terhadap oknum polisi tersebut terkesan lamban.
Sudah Satu Minggu Belum Ada Perkembangan
Efendi meminta agar terduga pelaku segera diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Efendi mengaku, belum mendapat informasi perkembangan laporan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap adiknya.
"Kejadiannya (penganiayaan) sudah satu minggu lalu, tapi sudah satu minggu laporan polisi perkembangannya belum kami tahu," kata saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (14/6/2023).
Namun Efendi mendapat kabar bahwa terduga pelaku sudah ditahan oleh Polres Pasangkayu.
Akan tetapi dirinya belum merasa puas karena belum mengecek faktanya.
Selain itu, keluarga korban juga tidak mengetahui pasal apa yang dikenakan terduga pelaku penganiayaan tersebut.
"Kabarnya sudah disel katanya, tapi belum kami cek. Kemudian saya juga tidak tahu pasal apa yang knna dan berapa ancaman hukumannya," terangnya.
Kata dia pasca pemukulan itu korban sempat dirawat di rumah sakit dengan sembilan luka jahitan di bagian kening (kepala).
Karena itu dia berharap pihak kepolisian profisional dalam menangani kasus dugaan penganiyaan terhadap saudara kandungnya itu.
"Saya meminta proses hukum harus sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku, entah itu kode etik atau pidananya," harapnya.
Oknum Anggota Diproses
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Anggota tersebut sudah diamankan dan diproses," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/6/2023).
Dia menegaskan, segala bentuk tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan.
"Begitu pun dengan anggota Polri," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan dapat dikenakan pidana peradilan umum dan kode etik.
Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya anggota Polri itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya.
"Polres Pasangkayu saat ini proses melengkapi berkas pidana maupun kode etik," jelasnya.
Pihaknya akan memberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan Bripda D.
"Iya, sanksi nanti diputuskan pada saat persidangan," ujarnya.
Sumber: (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman/Zuhaji)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Keluarga Minta Polisi Penganiaya Pemuda Pasangkayu Segera Diadili