Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin menjelaskan, tersangka ARM resmi ditahan dan dilakukan penahanan selama 20 hari
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Nining Angraeni
TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang ARM ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (15/6/2023).
ARM melakukan korupsi kegiatan operasional produk pegadaian tahun 2021-2022 dengan kerugian negara Rp4 miliar.
ARM diperiksa di Kejaksaan Negeri Pinrang didampingi dengan kuasa hukumnya.
Dari pantauan, mobil tahanan Kejari Pinrang sudah berada di halaman kantor.
Terlihat pula mobil polisi untuk melakukan pengawalan.
Pada pukul 17.30 Wita, ARM turun dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.
Baca juga: Komitmen Menhan Prabowo Hapus Budaya Korupsi di Industri Pertahanan: Saya Tak Ragu Bertindak
Tidak ada sepatah kata yang keluar dari mulut perempuan itu.
Ia hanya berjalan sembari menunduk dan langsung menaiki mobil tahanan Kejari Pinrang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin menjelaskan, tersangka ARM resmi ditahan dan dilakukan penahanan selama 20 hari.
"Penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 Juli 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pinrang," tuturnya.
ARM ditetapkan tersangka dengan modus memanipulasi data gadai fiktif dan barang jatuh tempo.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan nama orang terdekat dan nama orang lain untuk membuat gadai fiktif dan melakukan pelelangan barang jaminan jatuh tempo.
"Pertama, tersangka membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain.
Kedua, melakukan pelelangan barang jaminan, namun tidak dibuatkan berita acara lelang. Sehingga uang hasil lelang barang jaminan digunakan oleh tersangka ARM untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.
Diungkapkan, terdapat 57 (lima puluh tujuh) potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran lebih besar dari 50 persen.
Serta terdapat sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran di bawah dari 50 persen.
"Tersangka menjalankan aksinya ini mulai 2021 saat menjabat sebagai Kepala Unit Pegadaian Jampue dan berlanjut saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Wattang Sawitto tahun 2022," tuturnya.
Dia menuturkan, sebanyak 30 identitas KTP yang disalahgunakan tersangka.
Agus menambahkam hasil audit internal PT Pegadaian pada unit Pegadaian Parepare ll bahwa perbuatan tersangka ARM tersebut di atas menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 4.166.353.593,00.
Tersangka ARM sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 994.643.900, Sehingga total akhir kerugian yaitu Rp. 3.171.709.693
Atas perbuatannya, ARM disangkakan pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-undang Rl Nomor: 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Rl Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tersangka Korupsi Gadai Fiktif Rp4 M Eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Pinrang Resmi Ditahan