Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Remaja di Banten Aniaya ODGJ Hingga Tewas, Polisi Ungkap Peran Para Pelaku yang Masih SD dan SMP

Polisi mengamankan empat remaja di Banten yang terlibat kasus pembunuhan. Para pelaku sempat menganiaya korban sebelum melakukan pembunuhan.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in 4 Remaja di Banten Aniaya ODGJ Hingga Tewas, Polisi Ungkap Peran Para Pelaku yang Masih SD dan SMP
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan. ODGJ di Lebak, Banten dibunuh empat remaja. Sebelum dibunuh korban sempat dianiaya. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNNEWS.COM - Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten digegerkan dengan penemuan jasad dengan kondisi terikat dan sudah membusuk.

Korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan belum diketahui identitasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Lebak mengamankan empat remaja yang melakukan pembunuhan terhadap korban.

Satreskrim Polres Lebak mengungkap peran pelajar yang melakukan pembunuhan sadis terhadap korban.

Baca juga: 3 Fakta Anak Aniaya Ibunya, Sudah 3 Kali Coba Bunuh Korban hingga Tertawa saat di Kantor Polisi

Para pelajar pembunuh ODGJ tersebut adalah AD (13) dan HB (13) pelajar kelas 6 SD, MI (15) kelas 3 SMP dan MA (14) putus sekolah.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, sebelum korban tewas, para pelaku sempat menganiaya korban secara berulang sejak 6 Juni 2023.

Berita Rekomendasi

Lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

"Pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut. MA berperan sebagai yang mempunyai ide," kata Andi kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/6/2023).

Selain itu lanjut Andi, MA juga mengikat tangan korban menggunakan tali dan memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala dan tangan.

"Kalau MI berperan memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter, lalu dia juga mengucurkan bensin kearah muka korban dan mengikat nya di pohon dekat pantai," lanjutnya.

Baca juga: Siswa SMP di Mojokerto Bunuh Bendahara Kelas, Pelaku Sering Terlibat Aksi Pencurian Sepeda Motor

Sedangkan HB berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu. Selain itu, HB juga meminumkan air kencing dan bensin kepada korban.

"Terakhir AD berperan memukul korban menggunakan kayu di bagian tangan dan kepala korban menggunakan batu. Setelah itu dia membakar muka dan tangan korban," ungkapnya.

Andi mengaku sudah mengamankan para pelaku dan saat ini sudah berada di Polres Lebak. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polisi Ungkap Peran Pelajar yang Aniaya ODGJ di Lebak: Diikat, Dipukul dan Dibakar hingga Tewas

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas