Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Kasus TPPO asal Jombang Ditangkap di Ponjong, Saat Ini Keberadaan Korban Tak Diketahui

Iersangka merekrut dan mengirim korban DS untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri dengan menggunakan paspor wisata

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buronan Kasus TPPO asal Jombang Ditangkap di Ponjong, Saat Ini Keberadaan Korban Tak Diketahui
freepik
ilustrasi borgol- Pria berinisial HK (37), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban tindakan HK adalah 2 orang.  

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Pria berinisial HK (37), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Korban tindakan HK adalah 2 orang. 

Kasi Humas Polres Purworejo , AKP Yuli Munasoni, mengatakan, tersangka ditangkap sehubungan dengan laporan SD (45), warga Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, salah seorang kakak dari korban perdagangan orang TPPO yang berinisial DS, warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah. 

"Tersangka kami amankan kemarin Kamis (15/6/2023), setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran," ungkap Soni, Jumat (16/6/2023). 

Baca juga: Polri Tangkap 414 Tersangka TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, Terungkap Modus dan Motifnya

Tersangka ditangkap saat bersembunyi di Padukuhan Sumberejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta. 

Adapun kasus tersebut bermula saat tersangka merekrut dan mengirim korban DS untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri dengan menggunakan paspor wisata alias ilegal.

BERITA REKOMENDASI

Namun  sampai di tujuan, korban DS justru tidak mendapatkan pekerjaan sesuai perjanjian yang disetujui di awal. 

"Jadi, tersangka menjanjikan pekerjaan dan membawa korban DS ke Malaysia.

Tetapi sampai di sana korban tidak mendapatkan pekerjaan apapun dan berada di penampungan tenaga kerja Malaysia," katanya. 

 Menurut Soni, perkara TPPO itu terungkap saat kakak kandung korban (SD) menghubungi korban lewat pesan WhatApps pada 20 April 2023.

Kala itu SD mendapatkan kabar bahwa adiknya (DS) sedang berada di penampungan tenaga kerja Malaysia


Mirisnya, sang adik dalam keadaan dibatasi ruang geraknya sedangkan, dokumen data diri dan dokumen sebagai PMI (TKI) juga ditahan oleh pemilik penampungan. 

"Selain itu juga diberikan persyaratan apabila ingin korban DS kembali ke Indonesia, maka harus membayar uang tebusan senilai Rp45 juta terlebih dahulu. Namun, karena kakak korban tidak memiliki cukup uang maka hingga kini belum bisa membantu proses pemulangan korban.

Sedangkan, saat ini kakak korban sudah tidak bisa berkomunikasi lagi (dengan korban)," jelasnya. 

Kini korban diduga masih berada di Malaysia namun tidak diketahui keberadannya. 

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam mendapat hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Sebab, ia disangkakan melanggar Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ( Tribunjogja.com )

 
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Ringkus Warga Jombang yang Diduga Jadi Tersangka TPPO di Purworejo

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas