Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunya Ditahan Polisi Kasus Jual Emas Palsu, Balita di Tangerang Ini Menangis

Saat Polsek Pagedangan merilis kasus tersebut, suami dan anak pelaku yang masih berusia empat tahun hadir.

Editor: Erik S
zoom-in Ibunya Ditahan Polisi Kasus Jual Emas Palsu, Balita di Tangerang Ini Menangis
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Polsek Pagedangan mengungkap sindikat penjual emas palsu ke toko emas di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (15/6/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG-  AG, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap polisi karena menjadi bagian sindikat penjual emas palsu.

Saat Polsek Pagedangan merilis kasus tersebut, suami dan anak pelaku yang masih berusia empat tahun hadir.

Baca juga: Gadaikan Emas Palsu, Pasangan Suami Istri di Medan Dituntut 4,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Selama sesi jumpa pers, putri sulung AG menangis di gendongan ayahnya.

Terlihat AG meneteskan air mata.

Aparat Polsek Pagedangan memfasilitasi keperluan anak dari AG.

"Kami bekerja sama dengan unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan tidak melupakan bahwa yang bersangkutan masih memiliki bayi," kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, Kamis (15/6/2023).

Sindikat ini menjual emas palsu ke toko-toko emas.

BERITA TERKAIT

Aksi mereka merugikan pemilik toko emas yang membayar emas palsu tersebut sesuai harga emas asli.

Baca juga: Pegawai PT Pegadaian Ini Bantu Suaminya Loloskan Gadaikan Emas Palsu: Uangnya untuk Judi Online

Komplotan ini mengincar toko-toko emas di wilayah Jabodetabek. Emas palsu didapat dari Surabaya.

Sindikat penjual emas palsu ini telah beraksi selama tiga tahun terakhir.

"Mereka menjualnya tidak hanya di satu toko, melainkan banyak. Baik itu di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang. Emas palsu didapat dari Surabaya dan ini kami tengah kembangkan," katanya.

Para anggota sindikat ini berbagi tugas. AG bersama NA dan FA bertugas menjual emas palsu ke toko-toko emas. Mereka bergerak atas arahan BPA yang menentukan toko emas sasaran.

Sedangkan DA dan YS berperan pemasok emas palsu yang didesain sedemikian rupa sehingga terkesan sebagai emas asli.

Baca juga: Ditinggal Salat Ied, Rumah Warga di Wonogiri Disatroni Pencuri, Emas dan Uang Tunai Raib

AG bersama FA dan NA dituntut untuk menyakinkan pemilik toko emas bahwa perhiasan yang mereka tawarkan adalah emas asli. Untuk itu, mereka minta dibayar sesuai harga pasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas