Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI AL di Bintan Kepri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Polisi Militer Lantamal IV juga  terus berkoordinasi dengan Polres Bintan dan BP2MI untuk penanganan kasus tersebut. 

Editor: Erik S
zoom-in Oknum TNI AL di Bintan Kepri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pekerja Migran Indonesia Ilegal
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Kopka M, oknum TNI AL ditetapkan sebagai tersangka kasus Pekerja Migran Ilegal (PMI) ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).  

TRIBUNNEWS.COM, BATAM-  Kopka M, oknum TNI AL ditetapkan sebagai tersangka kasus Pekerja Migran Ilegal (PMI) ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). 

Kopka M terlibat dalam kasus PMI Ilegal di Bintan Utara.

Baca juga: Pemkab Boltim Sulut Sebut Warganya yang Dianiaya di Malaysia Adalah PMI Ilegal

"Sesuai dengan keterangan penyidik yang kita lakukan proses berada di Tanjungpinang dan juga BP2MI yang bersangkutan oknum TNI AL berinisial M telah kita tetapkan tersangka," ujar  Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono, Kamis (15/6/2023).

Dengan hasil keterangan yang diperoleh saat ini telah dibuatkan laporan penyidikan terkait proses lebih lanjutnya. 

"Perkembangan proses penyidikannya ini sampai sejauh mana keterlibatan oknum tersebut akan kita gali," jelasnya.

Sampai saat ini, baru satu korban yang dimintai keterangan di BP2MI dan proses ini masih berlanjut.

"Di mana masih ada satu tersangka lagi yang belum terungkap sehingga dari situ kita bisa gali lebih jauh lagi," sebutnya.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Pengiriman 17 PMI Ilegal ke Malaysia di Perairan Batam, 3 Terduga Pelaku Diamankan

Berita Rekomendasi

Selain itu, Polisi Militer Lantamal IV juga terus mengikuti perkembangan satu tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran berisinial M.

Nanti melalui M, pihaknya dapat menggali informasi lebih dalam. 

Di sisi lain, Polisi Militer Lantamal IV juga  terus berkoordinasi dengan Polres Bintan dan BP2MI untuk penanganan kasus tersebut. 

Tersangka oknum TNI AL ini dikenakan pasal 81 UU no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Cegah Berangkat Kembali Lewat Jalur Tak Resmi, Paspor PMI Ilegal Bakal Kena Banned Selama 5 Tahun

Ia memastikan, pihaknya akan menindak tegas para oknum yang berani melakukan tindak pidana khusus perihal PMI ilegal. 

"Kita akan tumpas habis apabila ada oknum TNI AL yang terlibat. Nanti semuanya akan kita serahkan ke Auditor Militer," tegasnya.

Penulis: Beres Lumbantobing

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Oknum TNI AL Jadi Tersangka Kasus PMI Ilegal di Bintan Utara

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas