Tukang Las di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Somasi PT GIN, Tuntut Upah Sebesar Rp50 Juta
Ahmad sebelumnya disomasi PT GIN karena mengaku belum dibayar Rp150 juta.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ahmad Mustaqim, tukang las pembangunan di Masjid Raya Sheikh Zayed telah melayangkan somasi kepada PT. Galang Insan Nusantara (GIN).
Ahmad sebelumnya disomasi PT GIN karena mengaku belum dibayar Rp150 juta.
Baca juga: Tukang Las Masjid Sheikh Zayed Mengaku Belum Dibayar Rp 150 Juta, Gibran akan Selesaikan Polemik
Melalui kuasa hukumnya, Vika Okviana nominal yang dituntut Mustaqim untuk dibayarkan PT GIN kepadanya hanyalah Rp50 juta.
Menurutnya, Rp 100 juta sisanya itu masih hak rekannya yang berada di Jogja yakni CV Nafarrel Furniture.
Vika menyebut, rekan Mustaqim yang belum dibayar dalam upah tenaga ada empat orang.
Empat orang tersebut yakni, Suwarno, Ika Susilo, Rika dan Senja andiono.
"Dari yang saya sebutkan tadi merupakan rekan Mustaqim yang belum dibayar upah tenaga, kecuali Rika, Rika itu merupakan toko besi yang belum dibayar dalam bahannya atau materialnya," kata Vika, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Gibran Janji Selesaikan Kasus Tukang Las Masjid Raya Sheikh Zayed Belum Dibayar Rp150 Juta
Mustaqim memberikan somasi balik ke PT GIN pada Kamis (15/6/2023).
Hal tersebut, dikarenakan somasi yang diberikan oleh PT GIN terhadap Ahmad Mustaqim melalui Kuasa Hukumnya tidak ada dasarnya.
"Apabila Mustaqim itu diberikan somasi untuk meminta maaf secara terbuka, lha kalau Mustaqim benar masak iya harus minta maaf," ucap Vika.
Menurutnya, dalam permasalahan ini Mustaqim saat awal bekerja ada Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan PT GIN.
"Saat ada perjanjian tersebut juga Mustaqim sudah menyelesaikan pekerjaannya, jadi saya rasa kalau Mustaqim diharuskan minta maaf harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya," ujarnya.
Vika menjelaskan, dari somasi yang dilayangkan kepada PT GIN, Mustaqim hanya menagih hak-hak dirinya dan teman-teman.
Baca juga: Heboh Tukang Las Asing, Anggota DPR: Tenaga Kerja Indonesia Mampu, Prioritaskan!
Selain itu, Vika menjelaskan selalu memberikan pendampingan kepada Mustaqim agar permasalahan segera selesai.
"Intinya, saya sebagai Lawyernya Mustaqim, saya memintakan apa yang menjadi hak Mustaqim, kekurangan-kekurangan atas upah yang belum dibayar, dan apabila nanti akan diperpanjang oleh PT GIN ya saya siap untuk membela karena saya ada bukti lengkap," terangnya.
Penulis: Anang Ma'ruf Bagus Yuniar
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Somasi Balik PT GIN, Tukang Las di Masjid Raya Sheikh Zayed Hanya Tuntut Upah Sebesar Rp50 Juta