Cerita Mahasiswa di Semarang Diperas hingga Rugi Jutaan Rupiah karena Lakukan VCS
Ignatius Rhadite pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menceritakan bahwa kliennya menjadi korban.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiwa di Semarang, Jawa Tengah jadi korban layanan video call sex (VCS) berbayar.
Layanan yang banyak beredar di media sosial tersebut memperdaya para korbannya hingga berujung pemerasan.
Ignatius Rhadite pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menceritakan bahwa kliennya menjadi korban.
"Seperti yang kami tangani, ada korban seorang laki-laki berstatus mahasiswa di kampus Semarang menjadi korban VCS hingga merugi hampir Rp5 juta," ujarnya.
Menurutnya, kasus itu terjadi di tahun 2022. Kala itu, ia didatangi seorang mahasiswa dengan kondisi panik.
Mahasiswa ini bercerita menjadi korban pemerasan yang berawal dari kegiatan VCS berbayar dengan seseorang yang dikenalnya lewat media sosial.
Baca juga: Rebecca Klopper Transfer Rp 30 Juta ke Pelaku Pemerasan, Khawatir Video Syur Disebarluaskan
Korban diperas dengan cara mengancam akan menyebar rekaman VCS yang sudah dilakukan.
Bahkan, pelaku sempat membagikan tangkapan layar VCS ke satu akun media sosial kampus dengan narasi memutar balikan fakta yang mana pelaku mengaku sebagai korban.
Ancaman itu tentu membuat korban kalut sehingga terpaksa mentransfer sebanyak dua kali ke pelaku dengan total hampir Rp5 juta.
"Nah, permintaan transfer ketiga tidak dilayani, lalu datang ke kami. Ternyata Mahasiswa ini baru pertama kali VCS langsung jadi korban," paparnya.
Menindaklanjuti laporan itu, ia langsung memberikan somasi kepada pelaku.
Somasi diberikan lantaran tidak tahu siapa dan di mana pelakunya.
"Somasi efektif, teror berhenti," katanya.
Penyikapan berbeda tentu akan ditempuh LBH manakala mendapatkan aduan serupa tetapi terdeteksi pelakunya.
Seperti pada belasan kasus VCS lainnya, biasanya kasus tersebut terjadi diawali dari adanya hubungan antara korban dan pelaku seperti hubungan pacaran.
Bila kasusnya seperti itu, pihaknya tegas mengundang pelaku untuk menghapus videonya. Bila disebar akan ditempuh jalur hukum.
"Kami undang dulu, kalau sebatas masih mengancam," terangnya.
Bersumber Catatan LBH Semarang, ada 46 pengaduan kekerasan seksual tahun 2022. Mayoritas aduan Kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di antaranya VCS dan pemerkosaan. "Setengah korbannya adalah mahasiswa," ungkapnya.
Terpisah, Pakar IT Digital Forensik Semarang, Solichul Huda menuturkan, VCS termasuk dalam rekayasa digital atau social engineering yang mana merupakan salah satu modus kejahatan dengan menanipulasi kondisi psikologi korban.
"Penawaran VCS termasuk sosio engineering karena menawarkan kesenangan," katanya.
Kejahatan sosio engineering berupaya memanipulasi korban dengan informasi sangat menyedihkan dan sebaliknya.
"Menghadapinya harus tenang baru direspon. Diverifikasi dan validasi, jangan sampai transaksi apapun," lanjut Huda.
Ia menambahkan, aktivitas VCS sah-sah saja sejauh dilakukan bersama pasangan sah.
Hanya saja, jangan sampai ada aktivitas penyimpanan. Sebab, ditakutkan ketika handphone hilang atau diserang hacker bisa disalahgunakan.
"Misal tidak ada hubungan resmi mending ga usah VCS," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kisah Mahasiswa di Semarang Jadi Korban VCS Hingga Merugi Hampir Rp 5 Juta