Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi, Muncikari hingga Penyedia Tempat Diringkus
Polda Aceh ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gampong Pondok Keumuning, Kec Langsa Lama, Kota Langsa modusnya dibalut prostitusi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Aceh mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis (15/6/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyebut modus kasus tersebut yakni prostitusi.
"Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa," kata Joko kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).
Joko mengatakan kasus ini berhasil diungkap dari laporan masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.
Setelah dilakukan penyelidikan, Joko mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial RA (36) dan R (42).
"Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu," tuturnya.
RA sendiri berperan sebagai muncikari yang mencari calon korbannya. Sementara, R berperan sebagai penyedia tempat.
Saat ini, lanjut Joko, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa kedua pelaku secara intensif.
"Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO," pungkasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut adapun modus yang digunakan para pelaku pun berbagai macam mulai dari menjadi asisten rumah tangga (ART) hingga pekerja seks komersial (PSK).
Namun, rata-rata korban itu awalnya dijanjikan bekerja sebagai pegawai toko atau pegawai restaurant di luar negeri.
"Berdasarkan jumlah modus yang dilakukan antara lain yang paling banyak PMI atau Pembantu Rumah Tangga jumlahnya 157, kemudian modus dijadikan ABK 3 orang, kemudian modus dijadikan PSK 24," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023).
Saat ini, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menangkap 414 tersangka atas dari 314 laporan soal TPPO hingga kejahatan perlindungan pekerja migran ilegal (PMI).
Ramadhan mengatakan data itu didapat setelah satgas bekerja selama 10 hari lamanya.
"Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Remaja Berusia 17 Tahun di Bukittinggi Jadi Tersangka TPPO, Jadi Muncikari Pria Dewasa
Selain tersangka, Satgas TPPO berhasil menyelamatkan 1.314 korban yang diduga hendak diperdagangkan.
Para korban terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.
Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.