Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Divonis Bebas, Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Divonis MA 10 Tahun Penjara

Irfan dan istrinya dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Erik S
zoom-in Sempat Divonis Bebas, Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Divonis MA 10 Tahun Penjara
net
Ilustrasi - Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Suryanagara 10 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Suryanagara 10 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Irfan dan istrinya dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Terdakwa Penggelapan dan Penipuan, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty Divonis Bebas

Irfan dan Endang sebelumnya divonis bebas Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Dalam putusannya, Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi, menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang serta Pasal 3 TPPU.

"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Suhadi, dalam putusnya, dilansir dari website resmi MA, Sabtu (17/6/2023).

Sebelumnya, PN Bale Bandung memvonis bebas Irfan dan Endang. Meski Majelis Hakim menilai perbuatan keduanya salah, namun hakim beranggapan bahwa perbuatan para terdakwa bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Tim jaksa penuntut umum kemudian melayangkan kasasi ke MA. Ditingkat MA, keduanya divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Bersama Istrinya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Bisnis SPBU, Siapa Sosok Irfan Suryanagara?

Berita Rekomendasi

Kasus ini bermula saat Irfan yang juga politikus Partai Demokrat (PD) bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja untuk berbisnis Pom Bensin.

Dalam perjalanannya, terjadi sengketa mencapai miliaran rupiah yang berujung pidana.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anulir Putusan PN Bale Bandung, MA Vonis Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas