Kejamnya Anak di Bawah Umur di Banten, Bakar ODGJ hingga Tewas, Pemicunya Hal Sepele
Terungkap kasus siswa SD dan SMP bunuh ODGJ atau Orang Dalam Gangguan Jiwa di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria dengan gangguan jiwa atau ODGJ ditemukan tewas mengenaskan di sebuah lahan di Kabupaten Lebak Banten.
Warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten dikejutkan dengan penemuan jenazah tanpa identitas di sebuah lahan pada Rabu (14/6/23) lalu.
ODGJ tersebut diketahui tewas terbakar dimana jenazahnya tampak hangus.
Baca juga: Suami di Jember Temukan Jasad Istri dan 2 Anaknya, Diduga Istrinya Depresi dan Lakukan Pembunuhan
Polisi pun bergerak cepat menelusuri penyebab kematian korban yang diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa.
Dari penyelidikan terungkap pelaku penganiayaan adalah empat anak yang masih SD dan SMP.
Pelaku menganiaya korban berulang kali hingga korban tewas. Motif pembunuhan didasari oleh rasa kesal dan dendam karena korban sering mengganggu para pelaku.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sadis ODGJ oleh Siswa SD di Lebak Banten, Korban Dipukuli dan Dibakar
Pelaku Masih di Bawah Umur
Terungkap kasus siswa SD dan SMP bunuh ODGJ atau Orang Dalam Gangguan Jiwa di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Semua berawal dari rasa dendam seorang siswa di Banten kepada ODGJ itu.
Si siswa lalu mengajak beberapa temannya untuk menyiksa si ODGJ hingga tewas.
Mereka bahkan secara sadis membakar tubuh korban.
Baca juga: Bikin Gerakan Pemberdayaan ODGJ, Nurisha Kitana Anak Driver Ojol Gratis Kuliah di UI
Pelaku berjumlah empat orang masing-masing berinisial AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13).
Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Rabu (14/6/2023) sore.
Lokasinya berada di dekat Pantai Bayah, tepatnya Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Korban pertama kali ditemukan secara tidak sengaja oleh warga.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi memilukan.
Tangan dan kakinya terikat tali tambang, sementara tubuhnya sudah mengeluarkan bau tak sedap.
Warga kemudian melaporkan penemuan jasad korban ke polisi.
Petugas dari jajaran Polsek Bayah tiba di lokasi untuk proses evakuasi.
Belakangan diketahui, korban merupakan seorang ODGJ yang kerap berkeliaran di sekitar TKP.
Ciri-cirinya berjenis kelamin laki-laki rambut lurus, tinggi badan 160 cm.
Kapolsek Bayah, Iptu Samsu Rianto, mengatakan berdasarkan hasil pendalaman, korban tewas lantaran dibunuh.
Baca juga: Insiden Tabrak Lari di Cakung Bisa Dikategorikan Pembunuhan, Berikut Penjelasan Psikolog Forensik
Pelakunya berjumlah empat orang berhasil diamankan petugas.
Mereka saat diinterogasi mengaku telah membunuh korban.
"Sudah ditangkap empat orang, pelakunya masih di bawah umur," kata Andi.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, mengungkap ada perbuatan sadis yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
Semua bermula saat korban ditangkap para pelaku pada 6 Juni 2023.
Korban diikat dan dibawa ke tempat sepi dekat Pantai Bayah.
Di sana, selama tiga hari, korban mendapatkan beragam kekerasan dari para pelaku.
Korban dipukul menggunakan kayu-batu hingga dikencingi.
Puncaknya, pelaku menyiram bensin ke tubuh korban dan membakarnya hingga tewas.
"Setelah tewas mereka membiarkan mayat korban begitu saja," ungkap Andi.
Motif Pelaku
Andi menjelaskan, motif kasus ini berawal saat pelaku MA kesal kepada korban.
Ia pernah dilempar batu sehingga timbul ide melakukan balas dendam terhadap korban.
MA lalu mengajak ketiga pelaku lainnya.
Baca juga: Dapat Ancaman Pembunuhan, Penyanyi Clara Gopa Lapor Polisi
Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
MA bertugas mengikat tangan serta kaki korban.
Ia juga memukul tubuh korban dengan kayu.
"Kalau MI berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter.
Dia juga yang mengucurkan bensin dan mengikat nya di pohon dekat pantai," urai Andi.
Sedangkan pelaku HB ia juga memukul korban serta meminumkan air kecing dan bensin ke korban.
Peran pelaku AD membakar muka dan tangan korban.
Andi menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Termasuk polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan para pelaku.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan empat pelaku ini untuk mengetahui latarbelakang pembunuhan," kata Andi.
Untuk para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Baca juga: Tersangka Penembakan Gadis 11 Tahun Saat Main Ayunan di Prancis Diselidiki atas Pembunuhan
Peran Para Pelaku
Kasus penemuan mayat terikat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diungkap oleh Polres Lebak.
Mayat tersebut adalah korban pembunuhan oleh empat orang remaja.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan korban diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dibunuh oleh empat orang remaja.
"Hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13)," kata Wiwin melalui keterangan tertulis.
Wiwin mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat 9 Juni 2023.
Sebelum dibunuh, korban juga sempat dianiaya secara berulang sejak 6 Juni 2023.
Lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," kata Wiwin.
Di lokasi dekat pantai inilah, korban dianiaya berulang kali hingga meninggal dunia.
Dalam melakukan aksi tersebut, keempat pelaku berbagi peran dari mulai perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.
"MA yang punya ide, mengikat tali dan memukul korban dengan kayu," ungkap Wiwin.
Sementara AD berperan memukul korban menggunakan kayu dan batu dan membakar muka dan tangan korban.
Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswi yang Ditemukan Tewas dalam Koper di Mojokerto, Guru Les Korban Ditangkap
Kemudian MI berperan memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu, mengucurkan bensin dan mengikat korban di pohon dekat pantai.
Sedangkan HB ikut menganiaya korban.
Motif para pelaku melakukan aksi tersebut, kata Wiwin, lantaran kesal karena korban adalah ODGJ.
Selain itu, korban juga pernah melempar batu ke MA mengenai punggung dan sepeda motornya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan dua dari empat pelaku tersebut saat ini masih berstatus pelajar.
"AD dan HB kelas 6 SD, MI putus sekolah kelas 3 SMP dan MA tidak sekolah," kata Andi.
Andi mengatakan, keempat pelaku tersebut saat ini sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam satu bilah kayu sepanjang kurang lebih satu meter, satu batu, satu sepeda motor dan tiga utas tali.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.