Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri Diperiksa soal Dugaan Kasus Korupsi Penyertaan Modal
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri guna menghadiri pemeriksaan pada Senin (19/6/2023).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri guna menghadiri pemeriksaan pada Senin (19/6/2023).
Indah dipanggil Kejati NTB untuk dimintai keteranan soal adanya dugaan kasus korupsi penyertaan modal tahun 2020-2021.
Indah pun datang memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati NTB pada pagi hari tadi.
Nanang Ibrahim selaku Kepala Kejati NTB pun membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Bima tersebut.
Ia mengungkapkan tak hanya memanggil Bupati Bima, pihaknya juga memanggil Wali Kota Mataram.
Namun, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, berhalangan hadir.
Baca juga: Pemkab Bima Mengaku Belum Dapat Surat dari Kejati NTB terkait Pemanggilan Bupati Indah Dhamayanti
"Jadi memang benar hari ini kita panggil dua kepala daerah, satu Bupati Bima, dan satu Wali Kota Mataram. Tapi Wali Kota Mataram hari ini berhalangan hadir. Jadi yang hadir Bupati Bima terkait masalah penyertaan modal di Kabupaten Bima," kata Ibrahim saat ditemui di kantor Kejati NTB.
Mengutip Kompas.com, pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan tahap awal.
Hasil dari pemeriksaan juga masih belum bisa disampaikan, apakah ada tindakan yang melawan hukum atau tidak.
"Jadi diperiksa oleh teman-teman penyidik Pidana Khusus, jadi datanya dikumpulin dulu, apakah ada perbuatan melawan hukumnya, ada enggak kerugian negaranya, ketiga ada enggak aliran dananya?" kata Ibrahim.
Asisten Tindak pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati mengatakan, pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2020 hingga 2023, dengan nilai Rp21 miliar.
"Terkait penyertaan modal tahun 2020-2021, sebesar Rp 21 miliar, yang diduga dilakukan oleh Bupati Bima. Ini masih dugaan. Yang mana hasilnya (pemeriksaan) belum bisa kami sampaikan, karena ini masih rahasia," kata Ely.
Kata Juru Bicara Pemkab Bima
Juru Bicara Pemkab Bima, Suryadin mengaku, pihaknya belum mendapatkan surat tembusan terkait pemanggilan Bupati.
"Surat pemanggilan belum ada kami terima," ujarnya.
Meski begitu, pihak Pemkab Bima menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Baca juga: Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri Hari Ini Diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB
Temuan BPK di PDAM Bima
Sebelumnya, sejumlah orang dari PDAM maupun dari Pemkab Bima yang telah dimintai keterangan oleh Kejati NTB.
Mengutip Tribun Lombok, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebut, total penyertaan modal Pemkab Bima di PDAM Bima mencapai lebih dari Rp25 miliar.
Terakhir diberikan pada tahun 2019 lalu sebesar Rp500 juta.
Selain itu, dalam LHP BPK Bima, ada laporan keuangan PDAM Bima pada tahun 2020 yang mencantumkan biaya pemeliharaan pipa transmisi sebesar Rp115 juta.
Diwartakan TribunLombok.com, dari alokasi dana tersebut, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya senilai Rp4.255.000 saja.
Biaya tersebut untuk memperbaiki pipa yang rusak.
Dari pemeriksaan oleh BPK NTB, ditemukan juga ada masalah keuangan.
Prosedur pencairan pengeluaran biaya juga diketahui ada permasalahan.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunLombok.com, Jimmy Sucipto/Atina)(Kompas.com, Idham Khalid)