Gibran Minta Pengurus GKJ Nusukan Lengkapi Izin Rumah Ibadah Sekolah Minggu
Gibran kembali menegaskan bahwa masalah yang terjadi di insiden penolakan ibadah tersebut hanya karena perizinan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta agar pengurus Gereja Kristen Jawa (GKJ) Nusukan melengkapi izin terkait penggunaan rumah ibadah sekolah minggu.
Rumah ibadah yang terletak di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah itu sempat disegel warga dan dipasang spanduk penolakan.
Baca juga: Kasus Rumah Ibadah di Solo Disegel Ormas: Sudah Digunakan Sejak 1980, Gibran Turun Tangan
Rumah yang sempat dihuni mendiang Mbah Mitro dan istrinya tersebut kerap dipakai untuk aktivitas sekolah minggu.
Gibran berharap izin kegiatan keagamaan apapun di Kota Solo tetap dilengkapi.
Adapun Gibran juga akan menjamin kebebasan beragama bagi masyarakat Solo.
Itu salah satunya dengan mencopot spanduk penolakan yang sempat terpasang di kawasan rumah itu.
"Nggeh (iya adanya jaminan kebebasan beragama). Tapi izinnya juga dilengkapi ya," ungkap Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (19/6/2023).
Dalam penyelesaian masalah itu diakui Gibran tidak ada kendala berarti, hanya soal perizinan yang belum dilengkapi oleh pihak gereja.
Baca juga: Penjelasan Kodam Cenderawasih Terkait Prajurit TNI Arahkan Senjata ke Arah Plang Gereja di Nduga
"Ndak, Ndak ada kendala. Yo rung lengkap wae izin e. Yo rapopo nanti dilengkapi. Ben nek ibadah santai aja," tambah Dia.
Gibran kembali menegaskan bahwa masalah yang terjadi di insiden penolakan ibadah tersebut hanya karena perizinan.
"Izin tok," tegas Gibran.
Ia menambahkan bahwa ibadah sekolah Minggu yang sempat dipermasalahkan oleh ormas keagamaan itu sempat berpindah-pindah tempat.
"Setahu saya kalau sekolah Minggu itu pindah-pindah," terang Gibran.
Saat ditanya apakah ormas tersebut merupakan ormas warga sekitar, Gibran tidak menjawab. Namun ia meminta pihak terkait untuk segera melengkapi dokumen persyaratan.
Baca juga: Ridwan Kamil Serahkan Perizinan Pembangunan Gereja Katolik Ibu Teresa di Bekasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.