Kasus Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta: Modus, Korban Rela Gadai Rumah hingga Nasib Pelaku
Berikut informasi soal kasus eks Kapolsek di Cirebon tipu tukang bubur. Korban rugi hingga Rp310 juta dan gadai rumah hingga nasib pelaku sekarang.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum eks kapolsek tipu tukang bubur hingga rugi ratusan juta rupiah terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui identitas korbannya bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Sementara pelaku penipuan oknum kapolsek berinisial SW berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Modus AKP SW tipu tukang bubur itu dengan menjanjikan anak korban jadi polisi.
Kini, AKP SW sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut informasi soal kasus eks Kapolsek di Cirebon tipu tukang bubur dihimpun Tribunnews.com, Senin (19/6/2023):
Baca juga: Kata Kapolres Cirebon soal Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur Senilai Rp310 Juta
1. Awal kasus
Dirangkum dari Kompas.com, kasus bermula pada tahun 2021 lalu, saat itu Wahidin ingin anak pertamanya bisa menjadi polisi.
Ia kemudian menyampaikan keinginannya kepada AKP SW yang notabenenya tetangga Wahidin sendiri.
AKP SW selanjutnya menyanggupi dan berjanji bisa menjadikan anak korban sebagai anggota polisi.
Namun, Wahidin harus menelan pil pahit setelah anaknya gagal dalam tes masuk Polri tahun Polri 2021/2022.
Ia sudah menagih janji kepada AKP SW, akan tetapi tidak menerima kepastian.
Selama kurang lebih dua tahun Wahidin mencari keadilan ke sana ke mari.
Dirinya meminta bantuan Law Firm Harum NS, lembaga advokat dan konsultan hukum.