Kecelakaan Maut di Kabupaten Pekalongan Menewaskan Pelajar Berusia 16 Tahun, Begini Kronologinya
Saat kejadian korban mengendarai motor Suzuki GSX bernomor polisi G 5907 DB
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Remaja berinisial MB (16) pelajar asal Kota Pekalongan, warga Kelurahan Noyontaan, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan meninggal dunia dalam kecelakaan di di jalan raya Paninggaran, Minggu (18/6/2023).
Lokasi kecelakaan berada di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,
Saat kejadian korban mengendarai motor Suzuki GSX bernomor polisi G 5907 DB.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan Ipda Tanto saat dihubungi Tribunjateng.com, membenarkan adanya informasi kejadian tersebut.
"Betul, ada kecelakaan di wilayah Paninggaran. Kendaraan yang terlibat kecelakaan yaitu satu motor dengan bus tujuan Kalibening-Pekalongan bernomor polisi G 7120 OA," ujar dia.
Baca juga: Mantan Komisaris Bank SulutGo Peggy Mekel Jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
"Satu orang meninggal dunia pada kecelakaan ini," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan Ipda Tanto.
Pihaknya menjelaskan, kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.Anggota Gakkum Satlantas Polres Pekalongan saat melakukan olah TKP kecelakaan di Jalan Raya Paninggaran.
Pada saat itu pengendara motor Suzuki GSX melaju dari arah utara ke selatan atau dari arah Kajen ke arah Kalibening, Kabupaten Banjarnegara.
Sesampainya di lokasi kejadian, jalan menikung sehingga pengendara motor Suzuki GSX melaju terlalu ke kanan.
Lalu, pada saat bersamaan dari arah selatan melaju bus tujuan Kalibening-Pekalongan yang dikemudikan Agus Salim (54) warga Bojong, Kabupaten Pekalongan.
"Karena jarak yang dekat dan tidak bisa menghindar maka kedua kendaraan bertabrakan, akibat kejadian tersebut pengendara motor Suzuki GSX meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas Paninggaran Kabupaten Pekalongan," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada pengendara, apabila berada di jalan tikungan untuk mengurangi kecepatan.
Baca juga: PPIH Pastikan Jemaah Haji yang Wafat dan Alami Kecelakaan dapat Asuransi Jiwa
Sehingga bisa menguasai kendaraannya, apabila didepan ada kendaraan lainnya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Selain itu, untuk tetap patuhi segala aturan tata tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK," tambahnya. (Dro)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKINGNEWS! Langgar Markah Jalan, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Bus di Pekalongan