Minta Fee Rp 12 Juta Tapi Proyek yang Dijanjikan Tak Ada, Sekwan DPRD Banggai Kepulauan Ditahan
NH resmi ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Polres Bangkep.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNNEWS.COM, BANGKEP - Polres Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) menahan NH alias NN (47), Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
NH resmi ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Polres Bangkep.
Warga Desa Baka, Kecamatan Tinangkung itu ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi November 2020.
NH meminta fee proyek kepada korban sebesar Rp 12 juta dan menjanjikan paket proyek.
Baca juga: Pemilik EO jadi Tersangka Penipuan, Gunakan Uang Study Tour MAN 1 Bekasi untuk Bayar Utang
Namun ternyata proyek yang dijanjikan itu tidak ada.
Uang korban pun tak juga dikembalikan.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP IK Yoga Widata, NH ditetapkan tersangka lantaran meminta fee dengan menjanjikan paket proyek kepada korban.
Fee yang dimintai mencapai Rp 12 juta.
Modus pelaku dengan menjanjikan paket proyek rehab Kantor Kesbangpol Bangkep dengan nilai anggaran Rp 200 juta.
Kemudian pelaku meminta fee awal 10 persen dari total anggaran.
Korban pada saat itu hanya mempunyai dana sebesar Rp 12 juta.
"Tersangka sempat menyuruh korban untuk mencukupi dananya tersebut Rp 15 juta. Namun korban tidak mempunyai dana sebanyak itu," ujar AKP IK Yoga Widata via telepon kepada TribunPalu.com, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Si Kembar Rihana Rihani Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Ponsel
Pelaku pun menyuruh korban menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta.
Transaksi berlangsung di kediaman pelaku di Desa Baka pada tanggal 20 November 2020, sekitar pukul 17.00 Wita.
Setelah menyerahkan uang, paket pekerjaan yang dijanjikan pelaku tak ada.
Bahkan uang korban enggan dikembalikan.
Sebelum membuat laporan polisi tahun 2022, korban telah membuat aduan di Polres Bangkep.
Aduan korban telah ditindaklanjuti dengan mempertemukan kedua pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Pada pertemuan itu, pelaku berjanji akan mengembalikan uang milik korban dalam kurun waktu 1 tahun.
"Di bulan Mei 2023 korban sudah sangat kecewa dan langsung membuat laporan polisi. Kami pun tidak bisa menolak laporan tersebut. Apalagi kasus ini delik biasa yang harus kita tindaklanjuti," jelas AKP Yoga.
Penyidik juga telah menerima laporan polisi oleh korban yang berbeda, namun saat ini pihaknya sedang mendalaminya.
"Sebelum terbit laporan polisi sudah ada aduan dari korban yang berbeda dengan terlapor NH. Aduan yang berbeda tersebut saat ini masih didalami apakah ada unsur pidananya atau tidak," ujar AKP Yoga.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Janjikan Paket Proyek Lalu Minta Fee 10 Persen, Sekwan DPRD Banggai Kepulauan Masuk Bui