Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Fee Rp 12 Juta Tapi Proyek yang Dijanjikan Tak Ada, Sekwan DPRD Banggai Kepulauan Ditahan

NH resmi ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Polres Bangkep.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Minta Fee Rp 12 Juta Tapi Proyek yang Dijanjikan Tak Ada, Sekwan DPRD Banggai Kepulauan Ditahan
Net
Ilustrasi - Polres Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) menahan NH alias NN (47), Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNNEWS.COM, BANGKEP - Polres Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) menahan NH alias NN (47), Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.

NH resmi ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Polres Bangkep.

Warga Desa Baka, Kecamatan Tinangkung itu ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi November 2020.

NH meminta fee proyek kepada korban sebesar Rp 12 juta dan menjanjikan paket proyek.

Baca juga: Pemilik EO jadi Tersangka Penipuan, Gunakan Uang Study Tour MAN 1 Bekasi untuk Bayar Utang

Namun ternyata proyek yang dijanjikan itu tidak ada.

Uang korban pun tak juga dikembalikan.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP IK Yoga Widata, NH ditetapkan tersangka lantaran meminta fee dengan menjanjikan paket proyek kepada korban.

Fee yang dimintai mencapai Rp 12 juta.

Modus pelaku dengan menjanjikan paket proyek rehab Kantor Kesbangpol Bangkep dengan nilai anggaran Rp 200 juta.

Kemudian pelaku meminta fee awal 10 persen dari total anggaran.

Korban pada saat itu hanya mempunyai dana sebesar Rp 12 juta.

"Tersangka sempat menyuruh korban untuk mencukupi dananya tersebut Rp 15 juta. Namun korban tidak mempunyai dana sebanyak itu," ujar AKP IK Yoga Widata via telepon kepada TribunPalu.com, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Si Kembar Rihana Rihani Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Ponsel

Pelaku pun menyuruh korban menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas