Minta Fee Rp 12 Juta Tapi Proyek yang Dijanjikan Tak Ada, Sekwan DPRD Banggai Kepulauan Ditahan
NH resmi ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Polres Bangkep.
Editor: Dewi Agustina
Transaksi berlangsung di kediaman pelaku di Desa Baka pada tanggal 20 November 2020, sekitar pukul 17.00 Wita.
Setelah menyerahkan uang, paket pekerjaan yang dijanjikan pelaku tak ada.
Bahkan uang korban enggan dikembalikan.
Sebelum membuat laporan polisi tahun 2022, korban telah membuat aduan di Polres Bangkep.
Aduan korban telah ditindaklanjuti dengan mempertemukan kedua pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Pada pertemuan itu, pelaku berjanji akan mengembalikan uang milik korban dalam kurun waktu 1 tahun.
"Di bulan Mei 2023 korban sudah sangat kecewa dan langsung membuat laporan polisi. Kami pun tidak bisa menolak laporan tersebut. Apalagi kasus ini delik biasa yang harus kita tindaklanjuti," jelas AKP Yoga.
Penyidik juga telah menerima laporan polisi oleh korban yang berbeda, namun saat ini pihaknya sedang mendalaminya.
"Sebelum terbit laporan polisi sudah ada aduan dari korban yang berbeda dengan terlapor NH. Aduan yang berbeda tersebut saat ini masih didalami apakah ada unsur pidananya atau tidak," ujar AKP Yoga.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Janjikan Paket Proyek Lalu Minta Fee 10 Persen, Sekwan DPRD Banggai Kepulauan Masuk Bui
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.