Tukang Bubur di Cirebon Rugi Rp 310 Juta Usai Ditipu Oknum Polisi
Ia mengaku sudah menyetor uang Rp 310 juta kepada AKP SW yang berjanji akan meluluskan anaknya menjadi anggota Polri.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Seorang tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat bernama Wahidin menjadi korban penipuan oleh oknum polisi.
Ia mengaku sudah menyetor uang Rp 310 juta kepada AKP SW yang berjanji akan meluluskan anaknya menjadi anggota Polri.
Namun, janji tersebut ternyata palsu dan anak Wahidin tetap saja gagal meski sudah mengikuti seleksi.
Baca juga: Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru kasus Penipuan Robot Trading Fin888
Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya menceritakan bahwa oknum polisi AKP SW itu menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.
“Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara. Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu. Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” kata Harum.
Wahidin yang hanya seorang tukang bubur, kata Harum, mempercayai dan menuruti perintah AKP SW, karena merupakan tetangganya sendiri.
Harum menjelaskan, saat berperkara, AKP SW adalah anggota Polri dan menjabat sebagai Kapolsek Mundu, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
" AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu pada awal tahun 2021," ujar Harum.
Baca juga: Eks Kapolsek Mundu Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penipuan, Tukang Bubur di Cirebon Rugi Rp310 Juta
Ia mengatakan, AKP SW saat itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY, yang diduga merupakan oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri, dan merupakan jaringan AKP SW.
Saat itu, AKP SW memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu. Wahidin juga menerima bukti kuitansi pembayaran.
Selang beberapa jam, AKP SW kembali menelepon Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta. Wahidin kaget dan langsung merasa tertekan.
Namun, AKP SW terus meyakinkan Wahidin. AKP SW juga mengaku akan kena marah dari Mabes Polri, bila Wahidin tidak melanjutkan dengan membayar Rp 100 juta.
Lantaran kalut, Wahidin pun langsung mencari pinjaman uang dengan menggadaikan sertifikat rumahnya. Apalagi, dia sangat berharap putra pertamanya menjadi polisi.
Uang Rp 100 juta itu pun disetorkan oleh Wahidin kepada NY dan oknum polisi D berpangkat Ipda, yang merupakan menantu dari AKP SW.
Atas perintah AKP SW, Wahidin mengeluarkan semua uang yang dimilikinya kepada orang-orang suruhan AKP SW.
Tak cukup di situ, AKP SW disebut terus meminta Wahidin menambah setoran uang senilai Rp 20 juta untuk biaya bimbingan latihan (bimlat), Rp 20 juta untuk biaya psikotes, Rp 150 juta untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2021/2022.
Harum memastikan total uang yang dikeluarkan Wahidin atas permintaan oknum AKP SW melebihi Rp 310 juta, karena banyak pengeluaran yang juga tidak tercatat.
"Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat merugikan klien kami. Sebenarnya kalau duhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta, karena selama dua tahun masa pencarian ini, dia mengeluarkan uang cukup banyak," kata Harum.
Baca juga: Tukang Bubur di Cirebon Rugi Ratusan Juta Usai Ditipu Oknum Polisi, Anaknya Dijanjikan Masuk Polri
Oknum Polisi Jadi Tersangka
Jajaran Polres Cirebon Kota telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka itu ialah oknum polisi dan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, oknum polisi berpangkat AKP tersebut berinisial SW, sedangkan untuk oknum ASN berinisial NY yang diketahui bertugas di Mabes Polri.
"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ujar Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).
Adapun korban dalam kasus tersebut merupakan tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Wahidin, yang mengaku telah menyetorkan uang hingga Rp 310 juta.
Ia mengatakan, hingga kini masih mendalami kasus itu dan meminta keterangan sejumlah saksi, sehingga belum dapat menyampaikan detailnya.
Namun, pihaknya memastikan proses penanganan kasus itu tetap berjalan dan berjanji bakal menyampaikan hasil pemeriksaan jajarannya secara berkala.
"Kami juga masih mengembangkan kasusnya untuk mendalami peran dari masing-masing tersangka, sehingga belum bisa menyampaikan secara rinci," kata Ariek Indra Sentanu.
Jika terbukti melakukan pidana, sanksi berat akan menanti sang perwira.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul AKP Jahat di Cirebon yang Tipu Tukang Bubur Resmi Jadi Tersangka, Hukuman Berat Menanti Sang Perwira