Anak 8 Tahun di Sumut Dicabuli Ayah Kandung dan Kakeknya, Dilakukan Sejak Tahun Lalu
Bocah berumur delapan tahun di Sumut menjadi korban pencabulan ayah kandung dan kakeknya. Kini tersangka sudah diamankan polisi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Anak berumur delapan tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara menjadi korban pencabulan ayah kandungnya, SM (34) dan kakeknya, DM (60).
Kini, mereka telah diamankan oleh Polres Toba setelah ditangkap di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap SM dan DM berawal dari laporan pada Minggu (18/6/2023).
"Benar adanya kami dari Polres Toba menerima laporan bahwa adanya perbuatan cabul yang dilaporkan pada Minggu (18/6/2023). Jadi kami langsung tindaklanjuti laporan tersebut," katanya, Senin (19/6/2023) dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: Polisi Tangkap Kakek Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah 9 Tahun di Jakarta Timur
Nelson juga mengatakan aksi bejat SM telah dilakukan sejak tahun lalu.
"Pencabulan ini sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022 dan lokasinya di rumah si tersangka. Tersangka SM dan DM serta korban satu rumah," jelasnya.
Sementara, sang kakek baru melakukan pencabulan terhadap cucunya itu pada 10 Juni 2023 lalu.
"Pencabulan itu sudah berulangkali dilakukan oleh ayahnya sendiri. Sementara untuk kakek korban melakukan pencabulan sekali pada tanggal 10 Juni 2023," kata Nelson.
Di sisi lain, Nelson mengatakan pihaknya telah melakukan visum terhadap korban.
"Kami sudah melakukan visum terhadap korban," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan SM telah berpisah dengan istrinya selama lima tahun.
"SM sudah berpisah selama lima tahun dengan istrinya atau ibu korban," kata Nelson.
Jadi Atensi Komnas Perlindungan Anak