Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak 8 Tahun di Sumut Dicabuli Ayah Kandung dan Kakeknya, Dilakukan Sejak Tahun Lalu

Bocah berumur delapan tahun di Sumut menjadi korban pencabulan ayah kandung dan kakeknya. Kini tersangka sudah diamankan polisi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Anak 8 Tahun di Sumut Dicabuli Ayah Kandung dan Kakeknya, Dilakukan Sejak Tahun Lalu
The Week
Ilustrasi pemerkosaan. Bocah berumur delapan tahun di Sumut menjadi korban pencabulan ayah kandung dan kakeknya. Kini tersangka sudah diamankan polisi. 

Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menuturkan bahwa kasus ini turut menjadi atensi dari pihaknya.

"Untuk mengawal proses hukum dan mendampingi korban baik yang terjadi di Laguboti dan Porsea ini, Komnas Perlindungan Anak menugaskan Tim Pokja Perlindungan Anak Kabupaten Posea yang dipimpin Ir. Parlin Sianipar untuk mengawal kasus ini," jelas Arist Merdeka, Selasa (20/6/2023), dilansir Tribun Medan.

Arist juga mendesak agar Pemerintahan Kabupaten Toba melakukan deklarasi Gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas.

Baca juga: Sosok M, Kepala Sekolah di Wonogiri Tersangka Kasus Pencabulan 12 Siswi, Beraksi Sejak Awal 2023

Tak hanya itu, dirinya juga mendesak pemerintah setempat untuk menggelar aksi pembatasan minuman keras dengan melibatkan gereja, kepala desa, organisasi kepemudaan, karang taruna, alim ulama, hingga tokoh masyarakat.

"Jangan ditunda lagi, situasinya darurat," katanya.

Terkait kasus ini, Arist menjelaskan modus pelaku yaitu dengan mengancam korban jika tidak memenuhi nafsu seksualnya.

"Dengan ketakutan yang sangat namun korban terus dipaksa ayah dan kakeknya walaupun korban menahan sakit dan menangis saat dipaksa melakukan hubungan seksual," sambung Arist.

Berita Rekomendasi

Dia pun mendesak agar Polres Toba menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 3016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 34 Tahun 2002 tentang perlindungan ana, junto padal 82 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun.

"Mengingat pelaku kekerasan seksual adalah ayah dan kakek kandung korban maka kedua pelaku dapat dijerat dengan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara. " tidak ada toleransi dan kata damai terhadap kasus kekerasan seksual," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Maurits Pardosi/Randy P.F Hutagaol)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas