Disnakertrans Banten Investigasi Kasus Tewasnya 2 Pekerja akibat Tertimpa Crane PT SMI
Diketahui kecelakaan kerja di PT SMI itu mengakibatkan dua orang pekerja bernama Hidayatullah dan M Rudi Taufik tewas tertimpa crane.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Kecelakaan kerja yang terjadi di PT Samudra Marine Indonesia (SMI) hingga menewaskan dua pekerja PT Kala Gemilang Trans dan PT Mitra Berkat Raya pada Sabtu (17/6/2023) lalu kini masih dalam proses investigasi.
Proses investigasi dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk mengetahui dugaan penyebab crane terjatuh di PT SMI itu.
Baca juga: ABK KM Bintang Sejahtera 8 Tewas Tertimpa Crane di Kotawaringin Barat Kalteng
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, mengatakan hingga saat ini penyebab kecelakaan belum diketahui karena masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi dan manajemen PT SMI.
"Untuk penyebab crane jatuh masih dalam kajian secara lebih detail oleh tim pengawas ketenagakerjaan UPTD Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak," kata Septo Kalnadi dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (20/6/2023).
Diketahui kecelakaan kerja di PT SMI itu mengakibatkan dua orang pekerja bernama Hidayatullah dan M Rudi Taufik tewas tertimpa crane.
Kedua korban tewas merupakan pekerja subkontraktor dari PT Kala Gemilang Trans dan PT Mitra Berkat Raya.
"Kedua korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima upah," katanya.
Kedua jenazah korban sudah dikembalikan kepada keluarga masing-masing untuk dimakamkan setelah dilarikan ke RS Cilegon.
Baca juga: Pemagang Indonesia di Jepang Meninggal akibat Kecelakaan Kerja saat Bertani Kerang di Kota Yakumo
Hidayatullah yang bekerja sebagai operator crane dikembalikan ke keluarganya di Bojonegara, Kabupaten Serang pada Sabtu 17 Juni 2023 pukul 21.30 WIB.
Sedangkan M Rudi Taufik diterbangkan ke Flores NTT pada Minggu 18 Juni 2023 dan diperkirakan akan tiba di rumah duka keluarga pada Senin 19 Juni 2023.
Septo menjelaskan, untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses oleh kedua perusahaan tempat korban bekerja dengan dibantu oleh Manajemen PT SMI
"Dalam proses ini kami pantau untuk memastikan bahwa hak-hak korban segera dapat terpenuhi," jelasnya.
Kronologi Kecelakaan
Insiden kecelakaan kerja terjadi di PT Samudra Marine Indonesia (SMI) 2 di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.