Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen UI Sebut Sidakam Tidak Mengikat, Dikhawatirkan Peserta Pemilu Malas Lapor Dana Kampanye

KPU RI berencana untuk menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024 dan menggantinya dengan Sidakam

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dosen UI Sebut Sidakam Tidak Mengikat, Dikhawatirkan Peserta Pemilu Malas Lapor Dana Kampanye
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Dosen hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai Sistem Informasi Pendanaan Kampanye (Sidakam) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah sistem yang tidak mengikat. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai Sistem Informasi Pendanaan Kampanye (Sidakam) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah sistem yang tidak mengikat. 

Dengan kondisi sistem yang tidak mengikat ini, Titi khawatir tidak seluruh peserta pemilu yang kemudian bakal melaporkan dana kampanyenya. 

Sebagai informasi, KPU RI sebelumnya telah berencana untuk menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024 dan menggantinya dengan Sidakam. 

"Nah, Sidakam itu adalah sistem teknologi informasi yang merupakan fasilitasi yang diberikan KPU kepada peserta pemilu. Pengaturan soal penyediaan fasilitasi pencatatan itu dalam juknis sifatnya adalah kebolehan. Boleh digunakan, boleh tidak," kata Titi kepada awak media, Senin (19/6/2023). 

"Padahal, jika bicara prinsip penyelenggaraan pemilu di pasal 3 UU 7 2017, diatur prinsip berkepastian hukum dan juga tertib selain yang tadi sudah disebut terbuka, akuntabel, jujur," sambungnya. 

Baca juga: KPU Hapus LPSDK, Bawaslu Jadi Sulit Awasi Dana Kampanye

Sistem yang sifatnya opsional ini, lanjut Titi, akan menimbulkan penegakkan yang tidak berkepastian hukum dan kemudian sisanya bergantung sepenuhnya pada kemauan atau itikad baik peserta pemilu dalam hal melaporkan dana kampanye. 

Selain itu, penghilangan LPSDK ini dirasa mengganggu hukum pemilu yang sudah terbangun sejak 2014 lalu. 

Berita Rekomendasi

"Ketika ini dihilangkan maka derajat transparansi, derajat keterbukaan akuntabilitas dan kejujuran peserta pemilu untuk mencapai pemilu berintegritas jadi berkurang," tutur Titi. 

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan Sidakam nanti bakal bersifat daily update di mana para peserta pemilu melakukan pembaharuan informasi dana kampanye secara mandiri setiap hari namun hal itu menurut Titi bukanlah senuah jawaban sebab masih tidak berkepastian hukum. 

"Jadi posisinya adalah apa yang disampaikan oleh pak Idham soal daily update itu tidak menjawab tuntutan kami," jelas Titi.

"Karena dia tidak memenuhi apa yang dibutuhkan, yaitu tadi berkepastian hukum, melahirkan suatu tertib hukum di antara peserta pemilu yang memperkuat integritas pelaporan dana kampanye," ia menambahkan. 

Sebagai informasi, KPU tidak memuat ketentuan mewajibkan pelaporan LPSDK dalam Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye. Beleid itu disetujui oleh Komisi II DPR. Dengan demikian, semua peserta Pemilu 2024 tidak perlu melaporkan dana sumbangan kampanye yang mereka dapat kepada KPU.

Padahal, kewajiban LPSDK sudah diterapkan sejak Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. KPU RI beralasan, penghapusan dilakukan karena LPSDK tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Ketentuan itu juga dihapus dengan alasan masa kampanye Pemilu 2024 pendek, yakni 75 hari saja.

KPU juga berdalih bahwa penghapusan LPSDK dilakukan karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye akan termuat dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas