Kuasa Hukum Sebut AGH Batal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel Hari Ini
Batalnya AGH hadir sebagai saksi pada hari ini, lantaran eks kekasih Mario Dandy itu merupakan saksi mahkota dalam kasus penganiayaan tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan Crystalino David Ozora, AGH batal hadir sebagai saksi dalam sidang dengan dua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023) hari ini.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo setelah pihaknya berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur perihal kehadiran AGH.
Baca juga: AGH Tak Hadiri Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas Besok
"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan mengkonfirmasi bahwa anak AGH belum dipanggil hari ini," kata Mangatta ketika dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).
Batalnya AGH hadir sebagai saksi pada hari ini, lantaran eks kekasih Mario Dandy itu merupakan saksi mahkota dalam kasus penganiayaan tersebut.
Sehingga pemeriksaan AGH sebagai saksi akan dilakukan pada tahap akhir proses sidang dengan terdakwa Mario dan Shane.
"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa AGH akan satu dari tujuh saksi terkait perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
Pemeriksaan terhadap AGH sebagai saksi dijadwalkan pada persidangan Selasa (20/6/2023).
Tak hanya AGH (15), JPU juga mengungkapkan bahwa mantan kekasih Mario Dandy yang lain, yakni Anastasia Pretya Amanda akan menjadi saksi di persidangan.
Baca juga: Mario Dandy Kembali Disidang Pekan Depan, Dua Mantan Kekasih Jadi Saksi
"Salah satunya AGH kemudian Amanda," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (15/6/2023).
Selain mereka, paman David Ozora, Rustam Atala juga dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada pekan depan.
Kemudian ada pula tiga saksi lain yang akan memberikan keterangan terkait perkara ini.
"Saksi yang akan dihadirkan Rafael, Albertus, dan Abdaned," kata jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.