Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Temuan Ombudsman RI Terkait Tata Kelola Sawit Dinilai Harus Jadi Perhatian Semua Pihak

Ada pelaku usaha sawit yang memproses izin setengah jadi tiba-tiba ada kebijakan dari Kementerian Kehutanan.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Temuan Ombudsman RI Terkait Tata Kelola Sawit Dinilai Harus Jadi Perhatian Semua Pihak
TRIBUNNEWS/Jeprima
Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat. 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi dalam tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan.

Mereka meminta temuan tersebut harus ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit ini yang bertujuan untuk membenahi tata kelola (hulu-hilir) agar penggunaan dan pemanfaatan  potensi sawit yang luar biasa bagi bangsa dan negara Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Budi Mulyanto, MSc.

"Saya kira temuan Ombudsman luar biasa dan harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif dan yudikatif," kata Prof Budi Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (22/11/2024)

Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI status lahan perkebunan sawit yang tidak jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan telah mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: Ekspor Produk Hilir Sawit Tembus Rp 450 Triliun

Mereka menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum sejumlah 3.235.

Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit dan 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani dan perusahaan.

Berita Rekomendasi

Penyelesaian tumpang tindih melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang Undang Cipta Kerja masih banyak yang belum rampung hingga saat ini.

Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi berupa ketidakjelasan prosedur dan kepastian hukum dalam persaingan usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun dan PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel dan pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

Masalah perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian dalam menentukan kewenangan dan standar perizinan PKS mengakibatkan tumpang tindih aturan.

Tata kelola industri kelapa sawit yang saat ini tidak cukup baik berpotensi tersebut menimbulkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.

Perinciannya: Potensi kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun/tahun dan aspek kualitas bibit yang tidak sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp81,9 triliun/tahun serta aspek kehilangan yield akibat grading tidak sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp11,5 triliun/tahun.  

Karena itu, Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit.

Kelembagaan tersebut diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas