Seorang Tersangka Penipuan Tukang Bubur Senilai Rp310 Juta Disebut Selalu Mangkir dari Pemeriksaan
Inilah kabar terbaru soal kasus penipuan tukang bubur dengan nilai kerugian Rp310 juta.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus penipuan tukang bubur dengan nilai kerugian Rp310 juta.
Diketahui, tukang bubur bernawa Wahidin menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial AKP SW dan ASN di Mabes Polri berinisial NY.
Wahidin ditipu dengan dijanjikan anaknya bisa jadi anggota polri saat seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2021 lalu oleh keduanya.
AKP SW sendiri merupakan mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat.
Ia menjabat sebagai Kapolsek Mundu saat perkara pertama kali dilaporkan 2021 lalu.
Sedangkan NY, kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, merupakan ASN yang sudah memasuki masa persiapan pensiun sejak Mei 2023.
Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon: Jadi Tersangka, Dimutasi ke Pama Polda Jabar
Kasus ini mulanya dilaporkan korban ke Polsek Mundu, namun kini dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota sejak September 2022 karena penanganan dinilai terlambat.
"Saat perkara ini dilaporkan, oknum polisi berinisial SW yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini masih menjabat Kapolsek Mundu," kata Ariek Indra Sentanu.
Mengutip Tribun Jabar, NY juga selalui mangkir saat dipanggil Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk jalani pemeriksaan pada awal 2023 lalu.
"Tersangka NY tidak kooperatif, karena tidak memenuhi pemanggilan penyidik hingga tiga kali saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Ariek Indra Sentanu.
Pihaknya lantas mendatangi kantor NY untuk meminta keterangan.
Setelah itu, penanganan kasusnya naik ke tahan penyidikan.
Penyidik kembali memanggil NY untuk pemeriksaan lanjutan, namun NY mangkir untuk kedua kalinya.
"Kami langsung melakukan gelar perkara terhadap NY, dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan SW, sehingga menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Ariek Indra Sentanu.