Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Tersangka Penipuan Tukang Bubur Senilai Rp310 Juta Disebut Selalu Mangkir dari Pemeriksaan

Inilah kabar terbaru soal kasus penipuan tukang bubur dengan nilai kerugian Rp310 juta.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Seorang Tersangka Penipuan Tukang Bubur Senilai Rp310 Juta Disebut Selalu Mangkir dari Pemeriksaan
Screenshot
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dalam jumpa pers penetapan oknum polisi AKP SW sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota polisi dengan korban Wahidin, tukang bubur di Cirebon. - Inilah kabar terbaru soal kasus penipuan tukang bubur dengan nilai kerugian Rp310 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus penipuan tukang bubur dengan nilai kerugian Rp310 juta.

Diketahui, tukang bubur bernawa Wahidin menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial AKP SW dan ASN di Mabes Polri berinisial NY.

Wahidin ditipu dengan dijanjikan anaknya bisa jadi anggota polri saat seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2021 lalu oleh keduanya.

AKP SW sendiri merupakan mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat.

Ia menjabat sebagai Kapolsek Mundu saat perkara pertama kali dilaporkan 2021 lalu.

Sedangkan NY, kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, merupakan ASN yang sudah memasuki masa persiapan pensiun sejak Mei 2023.

Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon: Jadi Tersangka, Dimutasi ke Pama Polda Jabar

Kasus ini mulanya dilaporkan korban ke Polsek Mundu, namun kini dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota sejak September 2022 karena penanganan dinilai terlambat.

Berita Rekomendasi

"Saat perkara ini dilaporkan, oknum polisi berinisial SW yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini masih menjabat Kapolsek Mundu," kata Ariek Indra Sentanu.

Mengutip Tribun Jabar, NY juga selalui mangkir saat dipanggil Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk jalani pemeriksaan pada awal 2023 lalu.

"Tersangka NY tidak kooperatif, karena tidak memenuhi pemanggilan penyidik hingga tiga kali saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Ariek Indra Sentanu.

Pihaknya lantas mendatangi kantor NY untuk meminta keterangan.

Setelah itu, penanganan kasusnya naik ke tahan penyidikan.


Penyidik kembali memanggil NY untuk pemeriksaan lanjutan, namun NY mangkir untuk kedua kalinya.

"Kami langsung melakukan gelar perkara terhadap NY, dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan SW, sehingga menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Ariek Indra Sentanu.

Sedangkan AKP SW, telah dimutasi dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatan kasus.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Ibrahim juga mengatakan, SW juga sempat menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon dan kini telah menjalani penempatan khusus oleh Bidpropam Polda jabar.

"Sejak kemarin, SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ujar Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).

Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, SW dan NY dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dalam jumpa pers membeber bukti-bukti dugaan penipuan yang melibatkan AKP SW, tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota polisi dengan korban Wahidin, tukang bubur di Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dalam jumpa pers membeber bukti-bukti dugaan penipuan yang melibatkan AKP SW, tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota polisi dengan korban Wahidin, tukang bubur di Cirebon. (Screenshot)

Baca juga: Buntut Kasus Tukang Bubur Ketipu, Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Soal Janji Masuk Polisi

NY Ditangkap di Jakarta

Kapolres Ariek mengungkapkan, oknum ASN yang ikut dalam kasus penipuan ini telah diamankan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2023).

Mengutip TribunJabar.id, oknum ASN berinisial NY tersebut kini masih diperiksa secara intensif oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.

"Saat ini, yang bersangkutan masih dimintai keterangan oleh penyidik," kata Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).

Pihaknya juga masih mendalami, apakah masih ada yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami juga belum tahu mengenai kemungkinan ada tidaknya tersangka lainnya yang turut terlibat, karena penanganan kasusnya masih berproses," ujar Ariek Indra Sentanu.

Ariek menambahkan, kasus penipuan ini masih dalam pengembangan.

"Kami juga masih mengembangkan kasusnya untuk mendalami peran dari masing-masing tersangka, sehingga belum bisa menyampaikan secara rinci," pungkas Ariek.

Baca juga: Buntut Kasus Tukang Bubur Ketipu, Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Soal Janji Masuk Polisi

Kata Mabes Polri

Mabes Polri mengimbau masyarakat untuk tak gampang percaya terkait janji-janji bisa menjati anggota polisi, meskipun dijanjikan oleh anggota Polri.

"Modus menjanjikan atau memberikan iming-iming kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan bisa diterima menjadi anggota Polri, itu tidak benar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (20/5/2023).

Ramadhan menegaskan untuk menjadi anggota Polri, tidak dipungut biaya sepeser pun.

Untuk itu, Ramadhan meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya ketika ada yang menawarkan untuk bisa menjadi anggota Polri dengan mudah.

"Sekali lagi dalam kesempatan ini saya sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapapun, termasuk kepada anggota Polri yang bisa menjanjikan seseorang lulus untuk menjadi anggota Polri," tuturnya.

"Kelulusan itu berdasarkan hasil seleksi kemampuan dari pada sang calon, calon siswa. Jadi jangan ada yang percaya kepada oknum ya," sambungnya.

(Tribunnews.com, Renald/Abdi Ryanda Shakti)(TribunJabar.id, Ahmad Imam Baehaqi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas