Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita 39 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual 2 Oknum Polisi di Ambon, Korban juga Dianiaya

Bripka SN dan Briptu RS sebelumnya dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap MS, seorang perempuan di salah satu hotel di Kota Ambon.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wanita 39 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual 2 Oknum Polisi di Ambon, Korban juga Dianiaya
Kolase Tribunnews.com: Tribunnews.com/Net dan TribunJateng.com/Dina Indriani
Ilustrasi - Propam Polda Maluku mengamankan Bripka SN dan Briptu RS, dua oknum polisi di Ambon pelaku rudapaksa terhadap MS (39). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - MS (39) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua oknum polisi di Ambon.

Kedua pelaku adalah Bripka SN dan Briptu RS.

Kini keduanya sudah diamankan oleh Propan Polda Maluku.

Bripka SN dan Briptu RS sebelumnya dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap MS, seorang perempuan di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah di Wonogiri, Guru Pernah Lapor

Tak hanya dirudapaksa, MS juga dianiaya oleh SN.

Penganiayaan itu terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.

BERITA REKOMENDASI

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya.

Korban MS diajak mengonsumsi minuman keras di hotel.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian dirudapaksa oleh kedua pelaku.

Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.

Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.

"Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," ucap Roem dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).

Kapolda Maluku, kata Ohoirat, secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

Baca juga: Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Diduga akibat Kekerasan Seksual, 3 Orang Sudah Diperiksa

"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.

Kapolda juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Diajak Minum, Wanita di Ambon Dirudapaksa dan Dianiaya Dua Oknum Polisi

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas