Penjemputan Oknum Sipir Lapas Dobo Pelaku Penganiayaan Tahanan Wanita Diwarnai Aksi Pengadangan
Oknum sipir Lapas Kelas III Dobo yang dijemput polisi adalah terduga kasus penganiayaan terhadap salah seorang tahanan perempuan berinisial M.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Penjemputan seorang oknum sipir Lapas Kelas III Dobo (Kepulauan Aru) oleh aparat Kepolisian diwarnai aksi pengadangan yang dilakukan warga.
Diketahui oknum sipir Lapas Kelas III Dobo yang dijemput polisi adalah terduga kasus penganiayaan terhadap salah seorang tahanan perempuan berinisial M.
Baca juga: Oknum Sipir Rutan Kelas I Tangerang Ditangkap Polisi Karena Jadi Perantara Jual Beli Narkoba
Video aksi pengadangan ini viral setelah tersebar di media sosial yang diunggah akun TikTok @enbal26.
Setelah diunggah Sabtu (17/6/2023), video berdurasi 1.16 detik itu telah ditonton sebanyak 362K, mendapat 7 ribu like dan 372 kali dibagikan.
Ratusan tanggapan pun penuhi kolom komentar.
Dalam video tersebut, tampak massa yang didominasi para ibu mencoba mengadang aparat Kepolisian Polres Aru yang hendak menjemput seorang oknum Sipir Lapas Kelas III Dobo.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Provinsi Maluku, Saiful Sahri menjelaskan aksi pengadangan itu buntut dari tindak kekerasan yang dilakukan oknum sipir terhadap salah seorang tahanan perempuan berinisial M, pada Selasa (13/6/2023).
Penganiayaan itu bermula saat keluarga korban hendak menjenguk korban dan mencoba memasukkan telepon genggam ke dalam lapas.
Baca juga: Terungkap, Alasan Ibunda Teman David Ozora Teriak Woi Saat Lihat Penganiayaan oleh Mario Dandy
Oknum sipir yang curiga langsung menggeledah korban.
Saat penggeledahan itu, terjadi aksi kekerasan.
"Iya saat melakukan pemeriksaan petugas sempat melakukan tindakan fisik dan hasil visum juga terlihat bahwa korban ibu M mengalami lebam di mata, kelopak mata dan bengkak," jelas Kadivpas Saiful Sahri, Selasa (20/6/2023) malam.
Pasca kejadian, kuasa hukum korban mengadukan hal itu ke Kanwil Kemenkumham Maluku.
Kakanwil langsung membentuk tim untuk menyelidiki kejadian tersebut.
"Hari Jumat tim langsung memeriksa dan mencari tahu informasi sebenarnya," tuturnya.
Dia pun memastikan bakal menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah.
Baca juga: Oknum Sipir Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Namun saat ini persoalan tersebut telah dimediasi untuk penyelesaian secara adat.
Rencananya Rabu (21/6/2023) hari ini, pelaku dan keluarga korban akan bertemu di Mapolres Aru untuk mendengarkan secara langsung permohonan maaf dari pelaku.
"Setelah mediasi didapatlah solusi untuk menyelesaikan masalah ini secara adat, dan sudah diselesaikan Selasa sore tadi sekitar pukul 16.00 WIT," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Warga Hadang Penjemputan Oknum Petugas Lapas di Dobo, Ini Penjelasan Kemenkumham Maluku