Gadis Berusia 15 Tahun asal Kabupaten Tasikmalaya Jadi Korban Rudapaksa 2 Pria, Begini Kronologinya
Aksi bejat tersebut diakui pelaku telah difoto dan direkam, sehingga selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengancam korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNNEWS.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Gadis asal Kabupatem Tasikmalaya berusia 15 tahun diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan 2 orang pria dewasa.
Rudapaksa dilakukan pada waktu yang berbeda dengan ancaman penyebaran video pribadinya.
Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, kedua tersangka berinisial F (22) dan A (18).
"Mereka melakukan aksi bejatnya di waktu yang berbeda.
Yang pertama ialah tersangka F, dia melakukannya pada April 2021 lalu, dan di peristiwa pertama ini kami mengamankan enam barang bukti,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com pada Rabu (21/6/2023).
Barang bukti yang dimaksud merupakan satu potong kaos lengan panjang bermotif dengan garis berwarna biru, putih, dan abu, satu potong celana kain panjang bermotif kotak-kotak warna cokelat, satu potong kerudung warna hitam, satu potong hoodie lengan panjang warna kuning, satu potong celana kain panjang warna abu, dan satu potong celana dalam warna hijau muda.
Baca juga: Suami Istri Asal Tasikmalaya Dilantik Jadi PPPK Setelah 9 Tahun jadi Guru Honorer
“Melalui keterangan korban, pada April 2021 lalu, tersangka berinisial F berusia 22 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas melakukan aksi bejatnya kepada korban.
Aksi bejat tersebut, tambahnya, diakui pelaku telah difoto dan direkam, sehingga selang beberapa hari kemudian, pelaku mengancam gadis berusia 15 tahun tersebut.
“Tersangka F mengancam korban akan menyebarkan foto tersebut supaya bisa melakukan persetubuhan,” lengkap Suhardi.
Dengan demikian, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka akibat manipulasi tersangka F tersebut.
“Kami menerapkan Pasal 81 dan/atau 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya pidana 15 tahun penjara,” pungkas Suhardi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video asusila dengan durasi 20 detik beredar melalui unggahan media sosial dan Whatsapp.
Video tersebut memperlihatkan adegan dewasa dengan pemeran perempuan yang masih belia dan seorang laki-laki dewasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.