Guru yang Tidak Mengembalikan Uang Tabungan Murid SD di Pangandaran Akan Diberi Sanksi Tegas
Ancaman tersebut disampaikan Ketua tim khusus (Timsus) sekaligus Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Apip Wina Yadi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Guru yang memiliki utang tabungan murid SD di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat akan diberi sanksi tegas.
Keterangan tersebut disampaikan Ketua tim khusus (Timsus) sekaligus Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Apip Wina Yadi.
Baca juga: Tabungan Miliaran Rupiah Milik Siswa SD di Pangandaran Tak Cair Gara-gara Koperasi Bangkrut
Sebelum memberikan sanksi tegas, tentu pihaknya akan melihat dulu itikad guru bersangkutan.
"Apakah, beritikad baik atau tidak. Nanti, kita lihat," ujar Apip kepada sejumlah wartawan di SD Negeri 1 Kondangjajar, Rabu (21/6/2023) sore.
Sementara sejak tim khusus atau pun inspektorat Kabupaten Pangandaran mendatangi sekolah, yang bersangkutan atau guru peminjam pun tidak menghindar atau kabur.
"Alhamdulillah (tidak kabur). Seperti, ketika datang ke SD Negeri 2 Batu Karas, itu yang awalnya sama kepala sekolah tidak pernah hadir tapi oleh inspektorat pada hadir," ucapnya.
Bukan hanya di SD Negeri 2 Batu Karas, di beberapa SD yang gurunya mempunyai utang tabungan pun pada hadir.
Baca juga: Guru Tak Kembalikan Uang Tabungan Siswa, Koperasi di Pangandaran Bangkrut dan Jual Asetnya
"Alhamdulillah, hadir semua. Untuk itu, saya ucapkan terima kepada para penunggak. Mereka respect, responnya bagus," ucap Apip.
Sementara, tim khusus ini terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Pendidikan, Kabag hukum di Setda dan satu penggiat hukum di Kabupaten Pangandaran.
Dalam pelaksanaannya, tim khusus ini dibagi tiga tim untuk mendatangi sejumlah sekolah dasar (SD) yang gurunya terjerat hutang uang tabungan. *
Penulis: Padna
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Timsus Bersyukur Guru yang Punya Utang Uang Tabungan di Pangandaran Tidak Kabur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.