Kronologi 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Ajak Minum Miras di Hotel, Kini Jadi Tersangka
Dua oknum polisi rudapaksa wanita di Ambon, awalnya korban diajak minum minuman keras di hotel. Kini kedua pelaku dijebloskan ke rutan Polda Maluku.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum polisi di Ambon, Maluku, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Polda Maluku.
Mereka diduga telah merudapaksa seorang wanita berinisial MS (39).
Adapun identitas dua oknum polisi itu yakni Bripka SN dan Briptu RS.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di sebuah hotel yang berada di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
Dilansir TribunAmbon.com, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, peristiwa bermula saat Bripka SN menghubungi korban.
Ketika itu, Bripka SN mengajak korban mengonsumsi minuman keras (miras) di hotel.
Baca juga: Gadis Berusia 15 Tahun asal Kabupaten Tasikmalaya Jadi Korban Rudapaksa 2 Pria, Begini Kronologinya
Namun, tak lama setelah korban tiba di hotel, kedua pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
Setelah itu, kedua pelaku pergi dan korban memutuskan untuk melapor ke polisi.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, Bripka SN marah dan menganiaya korban.
Aparat kepolisian yang menerima laporan itu lantas bergerak mengamankan kedua pelaku.
Roem menyebut, apabila kedua pelaku terbukti bersalah, maka akan diberi sanksi tegas yakni pemecatan.
"Bapak Kapolda memerintahan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum."
"Apabila terbukti, maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Kapolda Maluku, kata Ohoirat, tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya yang melanggar hukum.