Kronologi 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Ajak Minum Miras di Hotel, Kini Jadi Tersangka
Dua oknum polisi rudapaksa wanita di Ambon, awalnya korban diajak minum minuman keras di hotel. Kini kedua pelaku dijebloskan ke rutan Polda Maluku.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," tandasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menetapkan dua oknum polisi tersebut sebagai tersangka.
Baca juga: Pilu Nasib Siswi SMP Korban Rudapaksa Tiga Pria, Alami Pendarahan Hebat hingga Harus Transfusi Darah
Penetapan tersangka terhadap Bripka SN dan Briptu RS itu dibenarkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar.
"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS tersangka," ujarnya kepada TribunAmbon.com, Rabu (21/6/2023).
Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di rumah tahanan Polda Maluku.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetbuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto)