Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Risma Kunjungi Remaja Korban Rudapaksa 2 Ayah Tiri, Janji Akan Lunasi Utang Ibunda Korban

Risma lantas berpesan kepada Ibu korban tetap tinggal di rumah mengawasi anaknya serta tidak perlu memikirkan utangnya.

Editor: Erik S
zoom-in Menteri Risma Kunjungi Remaja Korban Rudapaksa 2 Ayah Tiri, Janji Akan Lunasi Utang Ibunda Korban
WARTA KOTA/YULIANTO
Menteri Sosial Tri Rismaharini menemui korban rudapaksa ayah tiri di Lampung Selatan, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH- Menteri Sosial Tri Rismaharini menemui korban rudapaksa ayah tiri di Lampung Selatan, Kamis (22/6/2023).

Dalam kunjungan tersebut, Tri Rismaharini berjanji akan membantu masalah keuangan keluarga korban.

Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Ajak Minum Miras di Hotel, Kini Jadi Tersangka

"Setelah diusut, kasus ini terjadi karena faktor ekonomi, ibu kandung anak korban terpaksa kerja di luar karena punya utang Rp 100 juta," ujarnya kepada awak media, Kamis (22/6/2023).

Risma lantas berpesan kepada Ibu korban tetap tinggal di rumah mengawasi anaknya serta tidak perlu memikirkan utangnya.

Kemudian, Risma berjanji akan melunasi utang Ibu korban dan memberinya usaha.

Dengan demikian, katanya, anak korban akan terpantau aktivitasnya dan tumbuh dengan baik.

"Saya juga minta komitmen dari pihak terkait untuk menjaga keamanan anak korban kedepannya," imbuh Risma.

BERITA REKOMENDASI

Risma mengatakan, dirinya mengapresiasi kepada kepala kampung setempat karena telah mensuport keluarga korban agar berani melapor.

Baca juga: 2 Pria di Tasik Diringkus Polisi karena Rudapaksa Remaja Bawah Umur dan Ancam Sebar Video Korban

Mensos menyadari, usai kejadian pasti ada trauma pada anak korban, dan itu butuh pendampingan.

Karena itu, perhatian penuh untuk korban sangat diharapkan Risma.

"Saya berpesan pada Polri dan pihak terkait untuk pendampingan psikiater kepada Ibu korban dan anak korban, keduanya ada trauma psikis," katanya.

Selebihnya, Risma bersyukur karena kedua tersangka telah ditindak oleh kepolisian.

Sebab, dirinya sangat menyayangkan perbuatan para pelaku yang notabene adalah orangtua korban.

"Syukurlah kepolisian sudah menindak para tersangka, diharapkan proses penegakan hukum dilakukan maksimal dan optimal," katanya.

Risma memaklumi, saat ini banyak Ibu yang bekerja demi menafkahi anaknya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Subang

Namun, walaupun bekerja, Risma mengingatkan bahwa tugas inti dari seorang ibu adalah mengurus anaknya.

"Ibu jangan serta merta percaya pada siapapun begitu saja," katanya.

Risma mengharapkan orangtua wajib menjaga anaknya.

Orangtua tidak boleh lepas pantauan terhadap anak.

Otomatis kedekatan keluarga harus terjalin, tidak boleh ada pembiaran.

"Jika anak ada perubahan perilaku, orangtua harus tau, apa yang salah dan apa yang telah dialami anaknya," tutupnya.

Sebelumnya, dua ayah bejat inisial FRM (63) dan SMN (50) tega merudapaksa anak tirinya B (17) dari tahun 2019 sampai 2023.

Baca juga: Kronologi Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Subang, 3 Pelaku Ditangkap, Korban Alami Pendarahan

Keduanya merudapaksa B dengan ancaman tidak dinafkahi bahkan sampai ancaman pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, B sudah tidak punya ayah kandung karena meninggal, lalu ibunya menikahi dua pria yaitu FRM dan kemudian SMN, seorang buruh tani, di Kampung Gayau Sakti Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

"Ibu B menikahi FRM dan bercerai, lalu menikah lagi dengan SMN," kata Kasat saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Edi mengatakan, SMN lebih dulu merudapaksa B saat ibunya keluar rumah bekerja.

Perbuatan bejat SMN berulang kali dilakukan sejak tahun 2019.

"B terpaksa menerima perbuatan biadab SMN karena diancam akan dibunuh," kata Kasat Reskrim.

Edi menambahkan, SMN selain bejat juga tidak mau menafkahi B, sehingga anak korban mendatangi ayah tiri pertama yaitu pelaku FRM.

Sejak Februari 2023, pelaku FRM juga merudapaksa B dengan iming-iming uang kuota dan ancaman ekonomi.

Hingga terakhir, perbuatan kedua pelaku diketahui saat tante B bertandang ke rumah.

Tante anak korban melihat ponsel B dipenuhi panggilan dan pesan dari pelaku SMN.

"Saat dilihat, isi pesan ayah tiri kepada anaknya adalah perbincangan dewasa," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah kejadian itu laporan, polisi menangkap pelaku biadap itu.

"Pelaku SRM diamankan saat berada di rumahnya, di Kampung Gayau Sakti pada Jumat (16/6/23)," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Subang, Dua Tersangka Masih di Bawah Umur

"Saat pelaku SRM diamankan, anak korban B memberi pengakuan bahwa ayah tiri FRM sudah lebih dulu merudapaksa dirinya, bahkan lebih lama," tambah Kasat.

Pelaku FRM kemudian dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur.

Kini, kedua ayah bejat itu diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," tandasnya.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mensos Tri Rismaharini Janji Lunasi Utang Keluarga Korban Rudapaksa Rp 100 Juta

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas