Samsudin Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Angkatnya
Warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara ini diamankan Satreskrim Polresta Manado di rumahnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Aparat Polresta Manado meringkus Samsudin Muksin (51), pelaku kekerasan seksual terhadap anak angkatnya yang masih di bawah umur, Rabu (21/6/2023).
Warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara ini diamankan Satreskrim Polresta Manado di rumahnya.
"Pelaku kita amankan setelah ada laporan kasus asusila," kata Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Kombes Julianto Sirait membenarkan pelaku adalah ayah angkat dari korban yang masih berusia remaja.
Baca juga: Kronologi Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Subang, 3 Pelaku Ditangkap, Korban Alami Pendarahan
"Pelaku ini memang ayah angkat dari korban," tegas dia.
Saat ini pelaku sudah diamankan di unit PPA Polresta Manado.
"Sementara masih diperiksa di PPA," kata dia.
Mantan Guru Honorer Ditangkap
Sementara itu seorang pria mantan guru honorer melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Pria berinisial N (24) tersebut akhirnya diringkus pihak kepolisian.
Ternyata ia melakukan pencabulan tak hanya sekali.
N pernah dipecat karena kasus serupa.
Baca juga: Dosen Cabul Tercatat sebagai Pengajar Aktif di PD Dikti, Pimpinan Universitas Andalas Bilang Begini
Pelaku beralamat di Jorong Parumpuang, Koto Baru Simalanggang, Lima Puluh Kota.
Sementara, korban yang dicabuli pelaku adalah seorang laki-laki berumur 17 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.