Sosok Turah, Pelaku Mutilasi di Klaten, Pernah Lakukan Pembunuhan 2009
Berikut sosok Turah alias Daud (40) pelaku pembunuhan dan mutilasi seorang wanita bernisial RRJA (57) di Klaten, Jawa Tengah.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Turah alias Daud (40) pelaku pembunuhan dan mutilasi seorang wanita bernisial RRJA (57) di Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah.
Aksi pembunuhan itu dilakukan Daud, pada Kamis (22/6/2023) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB.
Turah diketahui merupakan rekan kerja korban.
Ia tega membunuh RRJA karena sakit hati dengan korban yang sempat menuduhnya mencuri uang Rp 20 ribu.
Rasa sakit hati kian dirasakan Turah, ketika korban pernah mengolok-oloknya lantaran tak pernah mau membantu dalam bekerja.
Sakit hati itulah yang memicu pria berusia 40 tahun itu dengan tega menghabisi korban dengan keji.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Wanita di Klaten, Korban Dihabisi saat Ada Pemadaman Listrik
Turah membunuh dan kemudian memenggal kepala korban.
Mirisnya saat jasad RRJA ditemukan, kepala korban berada di ruang tamu, sedangkan tubuhnya tergeletak di kamar.
Sosok Turah
Turah merupakan warga Dukuh Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selometo, Wonosobo.
Ia merupakan seorang residivis.
Turah pernah menjalani hukuman penjara di Nusakambangan, Cilacap.
Ia menjalani hukuman karena pernah melakukan pembunuhan pada 2009.
Kala itu ia juga membunuh seorang wanita.
Pembunuhan itu dilakukan di kampung halamannya di Wonosobo, Jawa Tengah.
Diketahui aksinya itu dipicu karena sakit hati dibohongi wanita tersebut.
"Sedikit cerita, kami juga sedang koordinasi dengan polres Wonosobo (mengenai kasus pembunuhan di Wonosobo)," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, Kamis (22/6/2023) dikutip dari TribunSolo.com.
Turah kala itu divonis 12 tahun pidana penjara dan kemudian keluar dari hotel prodeo pada 2017.
"Dengan vonis 12 tahun penjara, dan menjalaninya di LP Nusakambangan, kemudian keluar tahun 2017," kata Lanang.
Pembunuhan RRJA Direncanakan
RRJA yang merupakan warga Cijawara, Kota Bandung, Jawa Barat ini tewas dalam kondisi bagian tubuhnya terpisah.
Tubuhnya berada di kamar sementara bagian kepalanya berada di ruang tamu.
Turah dan RRJA tinggal di rumah kontarakan yang sama.
Setelah membunuh dan memutilasi korban, Turah menyerahkan diri ke polisi dan mengaku telah menghabisi nyawa korban.
Niat untuk menghabisi korban muncul tiga hari sebelumnya kejadian.
"Tiga hari sebelumnya, pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.
Namun saat itu, pelaku belum menemukan momentum yang tepat.
Sehingga niatan itu masih disimpan rapat-rapat.
Eksekusi korban saat terjadi pemadaman listrik
Eksekusi korban saat terjadi pemadaman listrik pada Kamis (22/6/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku yang terbangun karena adanya pemadaman listrik kemudian mendatangi kamar korban untuk meminta lilin.
Setelah diberi lilin oleh korban, bukannya berterima kasih, pelaku justru langsung mencekik korban.
"Pelaku mencekik leher korban, pada saat posisi berdiri sehingga korban berteriak minta tolong," kata Kapolres.
Teriakan korban itu kian membikin pelaku beringas. Seketika, korban membanting korban lalu memukulnya.
Baca juga: Seorang Perempuan Dibunuh dan Dimutilasi di Klaten, Pelaku Serahkan Diri hingga Motif Pembunuhan
Mendapatkan pukulan bertubi-tubi membuat korban terkulai lemas tak berdaya.
Pelaku pun kemudian keluar kamar untuk mengambil sebilah pisau yang ada di meja depan untuk memutilasi korban.
Korban kemudian dimutilasi. Bagian kepala yang terputus dari badannya itu kemudian diseret ke ruang tengah.
Pelaku sengaja membawanya ke ruang tengah rumah kontrakan itu lantaran di sanalah korban sering mendapatkan olok-olok dari korban.
"Pengakuan dari tersangka itu, di ruang tamu itu, korban kerap diolok-olok," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunSolo.com/Tri Widodo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.