Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Kembalikan Uang Korban, AKP SW Tetap Jalani Sidang Etik, Terancam Dipecat dari Polri

AKP SW tetap menjalni sidang kode etik meski korban sudah mencabut laporannya. Ia terancam dipecat dari Polri jika terbukti bersalah.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Sudah Kembalikan Uang Korban, AKP SW Tetap Jalani Sidang Etik, Terancam Dipecat dari Polri
Kolase Tribunnews
Ilustrasi.- Tukang bubur di Cirebon Jawa Barat kini minta keadilan lantaran telah ditipu oleh onum polisi berinisial AKP SW dan beberapa sindikat lainnya hingga telah mengeluarkan uang lebih dari Rp 310 juta. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.

TRIBUNNEWS.COM - Tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat bernama Wahidin telah mencabut laporannya setelah AKP SW mengembalikan uang sebesar Rp 310 juta.

Uang tersebut disetorkan Wahidin ke AKP SW dengan iming-iming anaknya dapat lolos seleksi Bintara Polri 2021.

Meski kedua pihak sudah menyelesaikan masalah secara damai, AKP SW tetap akan menjalani sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar.

AKP SW, Mantan Kapolsek Mundu, Polresta Cirebon, jadi tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dengan modus penerimaan calon Bintara Polri 2021.

Baca juga: Uang Rp310 Juta Kembali, Tukang Bubur di Cirebon Cabut Laporan Terhadap Mantan Kapolsek Mundu

Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Johan Priyoto, mengatakan sidang etik digelar berbarengan dengan proses pidana.

Rencanaya, kata Johan, sidang akan digelar pekan depan di Mapolda Jabar melibatkan sejumlah pejabat utama Polda Jabar.

Berita Rekomendasi

"Sebelum sidang etik, besok akan kami gelar dulu sidang yang akan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jabar. Ancaman hukumannya di- PTDH (dipecat)," ujar Johan Priyoto, Kamis (22/6/2023).

Selain disidang etik, kata dia, AKP SW yang dicopot dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon juga menjalani penempatan khusus (patsus).

Sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu memastikan AKP SW bersama NY, oknum pensiunan ASN Mabes Polri, dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: Tukang Bubur Korban Penipuan Rekrutmen Polri di Cirebon Berharap Dapat Restitusi Rp310 Juta

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dalam jumpa pers membeber bukti-bukti dugaan penipuan yang melibatkan AKP SW, tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota polisi dengan korban Wahidin, tukang bubur di Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dalam jumpa pers membeber bukti-bukti dugaan penipuan yang melibatkan AKP SW, tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota polisi dengan korban Wahidin, tukang bubur di Cirebon. (Screenshot)

"Tersangka N ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Sedangkan AKP SW menjalani patsus di Mapolda Jabar," ujar Ariek.

Terkait adanya upaya perdamaian antara pelapor dan tersangka, kata Ariek, hal tersebut tidak memengaruhi proses penyidikan.

"Walaupun ada informasi di luar melalui kuasa hukum, tersangka sudah mengembalikan kerugian korban dan berharap restoratif justice, kami tetap proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami tidak terpengaruh (proses perdamaian)," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul AKP SW, Oknum Polisi yang Diduga Tipu Tukang Bubur Terancam Dipecat, Ini Penjelasan Kabid Propam

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas