Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Tabungan Siswa di Pangandaran Belum Dikembalikan, Langkah Timsus hingga Sulit Cari Data Korban

Inilah kabar terbaru soal kasus uang tabungan siswa SD di Pangandaran, Jawa Barat yang belum dikembalikan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Uang Tabungan Siswa di Pangandaran Belum Dikembalikan, Langkah Timsus hingga Sulit Cari Data Korban
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Inilah kabar terbaru soal kasus uang tabungan siswa SD di Pangandaran Jawa Barat yang belum dikembalikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus uang tabungan siswa SD di Pangandaran, Jawa Barat, yang belum dikembalikan.

Tim khusus yang dibentuk Bupati Pangandara, Jeje Wiradinata, pun telah bergerak.

Tim khusus telah mendatangi beberapa sekolah yang belum mengembalikan uang tabungan.




Di Kecamatan Cijulang, ada empat sekolah yang didatangi tim khusus, Rabu (21/6/2023) kemarin.

Ketua Tim Khusus, Apip Wina Yadi, mengatakan pihaknya kini memanggil beberapa guru yang meminjam uang tabungan dalam jumlah besar dan macet dalam pembayaran.

"Kita baru di 4 SD. Tapi, kita belum melihat hasil karena tim masih melakukan pemanggilan-pemanggilan sesuai SOP," ujar Apip kepada sejumlah wartawan di SD Negeri 1 Kondangjajar, Rabu (21/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Guru Tak Kembalikan Uang Tabungan Siswa, Koperasi di Pangandaran Bangkrut dan Jual Asetnya

Untuk tahap pertama, pihaknya memanggil guru yang melakukan pinjaman dalam jumlah yang besar.

BERITA TERKAIT

"Kita panggil yang besar-besar dulu dan tidak ada perkembangan," katanya.

Pihaknya juga memberikan waktu dua pekan kepada para guru yang menunggak bayar untuk melunasi utang tersebut.

"Target, kita kasih waktu 2 minggu. Tapi, kita juga lihat kondisi penunggak-penunggak ini," ucap Apip.

Selain itu, pihak tim khusus juga merencanakan pengambilan aset dari peminjam yang bandel tak bayar utang tabungan.

"Kita, ada 3 tahap yang dilakukan. Pertama, kita membuat surat keterangan tanggung jawab mutlak yang isinya pengakuan utang bersangkutan diketahui oleh ahli waris, baik istri maupun anak," ujarnya.

Tim khusus juga meminta agunan atau jaminan dari para penyewa.

"Nah, baru kalau tidak ada proses dalam waktu dua Minggu ini kita mungkin akan meminta surat kuasa untuk penjualan aset."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas