Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Singapura Miliki KTP dan Mengubah Namanya jadi Yatno, Ini Kata Dispendukcapil Tulungagung

Dosen di Tulungagung akan dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian. Pelaku merupakan warga Singapura dan telah lama bekerja di Tulungagung.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in WNA Singapura Miliki KTP dan Mengubah Namanya jadi Yatno, Ini Kata Dispendukcapil Tulungagung
Surya/ nuraini faiq
Ilustrasi WNA. Dosen di Tulungagung ditangkap karena memiliki KTP palsu. Pelaku merupakan warga Singapura dan bekerja di Tulungagung. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura diamankan karena melanggar aturan keimigrasian.

Ia akan dideportasi setelah ketahuan belasan tahun tinggal di Tulungagung, Jawa Timur dan memiliki dokumen kependudukan berupa KTP, kartu keluarga hingga akta kelahiran.

Pada dokumen kependudukan, WNA tersebut mengubah namanya menjadi Yatno.

Yatno juga bekerja sebagai dosen Bahasa Inggris di Universitas Bhineka PGRI (UBHI) Tulungagung.

Menurut Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani, Yatno mempunyai nama asli Mohtar bin Bakri.

Baca juga: Rapat dengan Dirjen Imigrasi, Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Soroti Maraknya WNA Bermasalah

“Kami lacak keberadaannya di Desa Tunggulsari, Ngunut dan Gilang. Yang bersangkutan pernah tinggal di sana,” ungkap Nina.

Berita Rekomendasi

Terakhir Mohtar tinggal di Perumahan Purimas Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru.

Nina mengungkapkan, Yatno sebelumnya sudah punya KTP dan kartu keluarga (KK) serta akta kelahiran.

Dari penelusuran diketahui jika KTP pertama Yatno terbit pada 2008.

Ia tercatat lahir di Pacitan Jawa Timur pada 9 Februari 1973, anak pertama pasangan Kasmono dan Misirah.

Yatno kemudian mengajukan perubahan identitas melalui Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, dengan nomor 125/Pdt.P/2019/PN Tlg.

Nama barunya adalah Muhtar, kelahiran 25 Desember 1956 di Kampong Pachitan, Changi, Singapura, anak ke-6 Bakri bin Posmito dan Rahmah binti Umah.

Baca juga: WNA Asal Singapura Ditangkap Imigrasi Tulungagung Karena Tinggal 12 Tahun dengan Identitas Palsu 

“Atas dasar putusan pengadilan itu, Yatno mengajukan perubahan identitas kepada kami. Kami pun melaksanakan putusan pengadilan itu,” sambung Nina.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas