Bermodalkan Linggis, Parang hingga Kapak, IRT di Wonosobo Sikat Barang Berharga di Rumah Kosong
IRT itu berhasil menggasak seperti 1 tablet, 1 HP, 2 notebook, dan sebuah tas jinjing
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Imah Masitoh
TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Lina Maryowati (34) ini adalah warga Kelurahan Sawangan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah diamankan polisi.
Ia menjadi tersangka kasus pencurian di sebuah rumah di Dusun Penawangan, RT 09 RW 01, Kelurahan Tawangsari, Kabupaten Wonosobo pada Rabu (14/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengatakan, modus pelaku dengan merusak pintu rumah korban.
"Modus dia merusak pintu rumah kosong yang pemiliknya pergi, menggunakan linggis, parang, hingga kapak agar bisa masuk," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (22/6/2023).
Pelaku melakukan aksinya seorang diri di siang hari saat korban sedang ada acara dan rumah dalam keadaan pintu terkunci.
Baca juga: IRT di Jeneponto Ditemukan Tewas, Sempat Pamit dan Tinggalkan Pesan pada Suami
"Korban keluar rumah pukul 09.00 dan pukul 13.00 pulang."
"Semua kamar dalam keadaan acak-acakan," jelasnya.
Korban mendapati barang-barang miliknya hilang seperti 1 tablet, 1 HP, 2 notebook, dan sebuah tas jinjing.
Setelah korban melihat pintu gudang yang mengarah ke dalam rumah dalam keadaan rusak, korban baru menyadari dirinya jadi korban pencurian.
Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo mengungkapkan, pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali dan sudah pernah diproses hukum pada 2013.
Sementara itu, barang-barang hasil curian pelaku sebagian sudah ada yang dijualnya.
"Pelaku mengaku aksinya merupakan untuk kepuasan sendiri," katanya.
Namun pada faktanya kalau sekadar mencuri bisa jadi dikoleksi tapi ini dijual.
"Jadi kami sebagai penyidik, itu bukan salah satu alasan pembenar bagi dia," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ibu Rumah Tangga di Wonosobo Ini Kecanduan Bobol Rumah Kosong, Pernah Ditahan Tapi Belum Kapok