Pembunuh Wanita di Klaten Terancam Hukuman Mati, Pernah Mendekam di Lapas Nusakambangan
Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan dan mutilasi wanita di Klaten, Jawa Tengah.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan wanita di Klaten, Jawa Tengah.
Pelaku bernama Turah alias Daud (40), warga Wonosobo, Jateng.
Dari aksinya membunuh dan memutilasi korban, Turah dikenakan Pasal 340 juncto 338 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Turah diketahui membunuh korbannya, RRJA (57) karena sakit hati, dituduh mencuri uang Rp20 ribu.
Setelah membunuh korban, Turah memutilasi kepala korban menggunakan pisau.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan, unsur perencanaan pembunuhan terlihat dari awal pelaku sakit hati.
Baca juga: Motif Pembunuhan dan Mutilasi di Klaten: Pelaku Sakit Hati dan Dendam Dituduh Curi Uang Rp20 Ribu
"Unsur perencanaan (pembunuhan berencana) itu terlihat dari niatan awal dia setelah dia merasa sakit hati, Niatan pelaku (melakukan pembuahan terhadap korban) sudah muncul," kata Lanang, dikutip dari TribunSolo.com.
Diketahui, korban menuduh pelaku mencuri uang Rp20 ribu dua pekan yang lalu.
Pelaku pun lantas berniat untuk menghabisi korban.
"Hanya memang dia akhirnya mendapatkan waktunya itu adalah Kamis dini hari, kebetulan di wilayah Manisrenggo itu terjadi pemadaman listrik," kata Lanang.
Residivis Pembunuhan
Turah juga diketahui merupakan seorang residivis pembunuhan.
Di tahun 2009 lalu, ia pernah membunuh seorang wanita di Wonosobo karena merasa dibohongi.
Ia pun harus menjalani hukuman penjara di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jateng.