Bocah Perempuan di Kapuas Hulu Kalbar Tewas Terjerat Tali Layangan, Kronologis hingga Sikap Wabup
Setelah melihat leher anaknya berdarah, ayah korban membawa Ghaida ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS HULU - Bocah perempuan berusia 5,5 tahun tewas disayat tali layangan yang putus, di arah simpang amin kecamatan Putussibau Utara mau ke Kedamin Putussibau Selatan, Kamis 22 Juni 2023 pukul 17. 30 WIB,
Saat kejadian, korban Ghaida Sarasid bersama ayahnya, Ridwan nailk sepeda motor arah ke rumahnya, pada saat dalam perjalanan, tali layangan yang putus itu terkena leher korban.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawan korban tak bisa tertolong (meninggal dunia)," ujar Kapolsek Putussibau Utara Iptu Jauhari
Sedangkan orangtua korban hanya mengalami luka-luka di jari yang saat ini masih dirawat intensif di RSUD dr Ahmad Diponegoro Putussibau.
"Kondisi orang tua korban masih syok," ucapnya.
Baca juga: Kulit Leher Warga Buleleng Sobek Terjerat Tali Layangan
Ridwan menyatakan, anaknya tersebut (korban) bernama Ghaida Sarasid usia 5,5 tahun (perempuan).
"Pada saat kejadian, saya bersama Ghaida, pulang belanja, pulang ke rumah di Kedamin, sebelum jembatan tol kapuas, saya terkena tali layangan," ujarnya.
Terus setelah Ridwan (ayah korban) terkena tali layangan di tangan, dan ternyata anaknya yang dibonceng dibelakang terkena juga.
"Saat itu anak saya lagi berdiri dan tali itu kena leher anak saya," ucapnya.
Setelah melihat leher anaknya tersebut berdarah, ayah korban langsung membawa korban ke rumah sakit untuk segera mendapatkan pertolongan medis namun takdir berbicara lain korban tak bisa terselamatkan hingga meninggal dunia.
“Waktu dibawa ke rumah sakit anak saya masih hidup, tapi saat di rumah sakit sudah meninggal,” ucapnya.
Pemda Keluarkan Larang Main Layangan
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak main layangan, karena membahayakan keselamatan, baik orang lain maupun pemain layangan itu sendiri.
"Kemarin sore, gara-gara tali layangan seorang anak di Putussibau harus meninggalkan dunia, dan orang tua korban juga mengalami luka bagian tangan, akibat terkena sayatan tali layangan, pada saat mengendarai kendaraan di jalan," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Jumat 23 Juni 2023.
Dalam hal tersebut tegas Wahyudi Hidayat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pernah mengeluarkan larangan main layangan, karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.
"Kita sudah memerintahkan Satpol PP Kapuas Hulu, untuk melakukan razia setiap lokasi main layangan, dan diharapkan masyarakat yang suka main layangan untuk bisa mengerti serta memahami bahayanya bagi keselamatan masyarakat," ucapnya.
Wahyudi Hidayat juga sangat berharap, tidak ada lagi korban tali layangan di Kapuas Hulu, dan meminta semua pihak untuk sama-sama melarang masyarakat main layangan. "Ini semua demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kapuas Hulu," ungkapnya.
Perlu Perda
Anggota DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa mengatakan setiap daerah perlu adanya Perda terkait layang-layang seperti yang sudah dikeluarkan oleh Kota Pontianak.
"Seharusnya begitu untuk menertibkan nya harus ada aturan yang jelas," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat 23 Juni 2023.
Bebby juga mengatakan untuk penertiban tindakan dari Satpol PP juga dinilai cukup penting dalam melakukan razia.
"Satpol PP sudah selayaknya menertibkan layangan yang membahayakan masyarakat ketika bermain di dekat pemukiman dan fasilitas umum," jelasnya.
Namun demikian ia berharap kepada pemain layang-layang untuk tidak memainkan permainan tersebut di wilayah pemukiman.
"Untuk para pemain layang-layang kiranya untuk memperhatikan juga tempat saat bermain dan penting untuk menjaga keselamatan masyarakat dalam hal ini mungkin saja pengguna jalan, agar kejadian serupa tak terjadi kembali," tutupnya.
Dikenakan Pasal Berlapis
Pengamat Hukum Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan bahwa kematian atas hal tersebut, pihak keluarga korban dapat membuat laporan polisi dengan bentuk kelayakan Delik Culpa.
Pemain layangan yang menyebabkan maut tersebut dikatakannya dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni 359 KUHP.
Pasal 359 KUHP sendiri berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Untuk hal tersebut pemain dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," jelasnya.
Di Bali Menewaskan Pengendara Motor
Kasus tali layangan yang memicu korban meninggal dunia pernah terjadi di Denpasar Bali.
I Wayan Losmen (61) kehilangan keseimbangan saat lehernya tersangkut benang layangan, Kamis (18/6/2020) pukul 14.30 WITA.
Akibatnya motor yang ia kendarai kehilangan arah dan menabrak alat berat.
Berdasarkan keterangan Kanit Laka Lantas Polresta Denpasar, Iptu Ni Luh Tiviasih, aat itu korban melintas dengan sepeda motornya di Jalan Raya Sesetan sekitar pukul 14.30 WITA.
Wayan melaju dari arah selatan.
Saat melintas di jalan tersebut ternyata melintang benang layangan dari timur ke barat hingga menjerat korban.
"Pengendara tersangkut tali layangan sehingga hilang keseimbangan," kata Iptu Ni Luh, Kamis (18/6/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kepada polisi, seorang saksi bernama Wayan Ratna (28) mengatakan, Wayan mengendarai sepeda motor seorang diri.
Ratna menjelaskan, dalam perjalanan, Wayan juga tidak melihat tali yang membentang dari barat ke timur di lokasi kejadian.
Karena tersangkut benang layangan, Wayan pun terjatuh dan menabrak mobil Wheel Loader (alat berat) milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Adapun mobil Wheel Loader bergerak dari arah selatan menuju utara.
Berdasarkan kesaksiannya, terdengar suara keras saat sepeda motor korban menabrak alat berat tersebut.
Baca juga: Kejar Layangan, Pria Palembang Tewas Tenggelam di Sungai Musi
Kemudian warga di sekitar lokasi bergegas menolong korban.
Beberapa saat setelah kecelakaan, tim BPBD Kota Denpasar menuju lokasi kejadian untuk menolong korban.
Tim medis membawa korban ke Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSUP Sanglah namun nyawa korban sudah tidak tertolong setibanya di RSUP Sanglah.
"Laporan kecelakaan kami terima tadi sore sekitar pukul 15.00 Wita. Korban meninggal dunia di IRD RSUP Sanglah," ujar Ni Luh Tiviasih, dilansir oleh TribunBali.
Dari pemeriksaan rumah sakit, korban mengalami luka robek di perut, dada lebam, dan keluar darah dari hidung akibat menabrak mobil Wheel Loader.
Pada leher korban juga mengalami luka robek setelah terjerat tali layang-layang.
Pria berusia 61 tahun itu pun dinyatakan meninggal dunia karena mengalami pendarahan hebat.
Ni Luh menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk menyelidiki pemilik layangan yang benangnya melintang di jalan.
"Masih lidik," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Bali Tewas Tersangkut Benang Layangan, Begini Kronologinya, Sempat Hilang Keseimbangan (TRIBUNNEWSWIKI.COM/nur) (Tribunnews.com/Indah Aprilin/ TribunBali/Kompas.com)(Tribun Pontianak/: Ferlianus Tedi Yahya/ Sahirul Hakim )