Tokoh Masyarakat Suku Amungme Ungkap Alasannya Menolak Pelantikan Pj Bupati Mimika Valentinus
Karel mengatakan pihaknya melakukan demo penolakan untuk menuntut keadilan dan kebenaran.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Tokoh Masyarakat Suku Amungme, Karel Kum ungkap alasannya menolak pelantikan Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito.
Diketahui warga di Kabupaten Mimika melakukan aksi unjuk rasa menolak pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito.
Velentinus dilantik oleh Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk pada Selasa (20/6/2023) lalu.
Karel mengatakan pihaknya melakukan demo penolakan untuk menuntut keadilan dan kebenaran.
Baca juga: Kabupaten Mimika Raih Penghargaan Terkait Regulasi Kawasan Tanpa Rokok dari Kemenkes
Dia meminta masyarakat untuk tidak ragu dan bimbang melakukan demo hari ini.
"Aksi ini sudah disampaikan kepada pihak TNI-Polri untuk mengawal aspirasi. Tidak boleh ada yang membubarkan karena ini murni bentuk penolakan Pj Bupati Mimika yang tidak sah," kata Karel kepada Tribun-Papua.com.
Pantauan Tribun Papua, Senin (26/6/2023) ratusan warga mulai bertolak dari titik kumpul di Timika Indah menuju Kantor Bupati Mimika dengan menumpangi dump truck, pick up, dan sepeda motor.
Karel berharap warga Mimika punya hati untuk membangun daerah ini dan jangan membiarkan oknum-oknum memanfaatkan kesempatan.
Aktivis Hukum, Yosep Temorubun mengatakan, masyarakat Timika tidak perlu mendegarkan isu tidak benar pada aksi demo tolak Pj Bupati hari ini.
"Kita tetap demo dalam keadaan tertib dan damai juga junjung tinggi demokrasi. Tidak diperkenankan membawa sajam apalagi dalam kondisi mabuk," ujarnya.
Baca juga: Nasib 4 Terdakwa Mutilasi di Mimika Ditentukan Hari Ini, Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati?
Tak Sesuai Aturan
Sebelumnya diberitakan warga di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan aksi unjuk rasa menolak pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito oleh Pj Guberbur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk pada Selasa (20/6/2023) lalu.
Aksi demo ini dilakukan lantaran pelantikan Pj Bupati Mimika dinilai tidak sesuai aturan.
Menurut para demonstran, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob masih menjalankan roda pemerintahan sesuai perintah Pengadilan Tipikor Jayapura.
Selain itu, para demonstran juga menolak SK Mendagri tentang pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob yang saat ini masih menjalani proses hukum dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika.
Informasi yang dihimpun Tribun-Papua.com, titik kumpul massa di Lapangan Timika Indah, dengan sasaran aksi yaitu Kantor Bupati Mimika, Jalan Cenderawasih, SP 3, Distrik Kuala Kencana.
"Demi Rp 5 triliun Pj Gubernur Papua Tengah dan Pj Sekda Papua Tengah Rela Jadi Oknum di Kemendagri," begitu kalimat yang terpampang di salah satu mobil digunakan untuk aksi.
Diperkirakan massa yang mengikuti aksi tersebut berjumlah 1.000 orang terdiri dari masyarakat, simpatisan dan para pemuda.
Sudah Sesuai Peraturan
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan bahwa pelantikan Pj Bupati Mimika telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Hal ini karena Wakil Bupati Johannes Rettob selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada 2022 Bupati Mimika Eltinus Omaleng lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Benni mengungkapkan, berdasarkan Pasal 83, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.
Pemberhentian sementara wakil bupati itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023.
Pemberhentian itu juga sebagai tindak lanjut Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30-UI/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen Terkait Register Terdakwa atas Nama Johannes Rettob.
Surat tersebut menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Timika telah melimpahkan Johannes sebagai terdakwa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan register perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.
Lebih lanjut Benni menjelaskan, berdasarkan Pasal 86, UU Nomor 23 Tahun 2014, apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kemudian dalam perjalanannya, Penjabat Gubernur Papua Tengah selaku wakil pemerintah pusat mengusulkan nama, kemudian melantik penjabat yang terpilih berdasarkan keputusan Mendagri," terang Benni di Jakarta, Minggu (25/6/2023).
Benni menegaskan, penunjukan Pj. Bupati Mimika merupakan upaya untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
Dengan begitu, berbagai pelayanan publik dan tugas-tugas pemerintahan tetap terlaksana dengan baik.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ini Alasan Tokoh Suku Amungme Menggelar Demo Menolak Pelantikan Pj Bupati Mimika