Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Nenek Jadi Tersangka saat Urus Tanah Waris, Hillary Brigitta: Pusing Lihat Kasus Bisa Lucu Ini

Cerita seorang nenek asal Manado jadi tersangka saat urus tanah warisan dari orang tuanya, viral di media sosial.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Viral Nenek Jadi Tersangka saat Urus Tanah Waris, Hillary Brigitta: Pusing Lihat Kasus Bisa Lucu Ini
Instagram.com/hillarybrigitta
Berikut cerita seorang nenek asal Manado jadi tersangka saat urus tanah warisan dari orang tuanya, viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang nenek asal Manado bernama Anny yang jadi tersangka saat urus tanah warisan dari orang tuanya, viral di media sosial.

Cerita tersebut menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh Anggota DPR RI Komisi I, Hillary Brigitta Lasut lewat akun Instagram pribadinya.

Terkait kasus ini, Hillary Brigitta meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan atensinya.

Berikut penjelasan lengkap kasus ini:

LAPOR Pak Kapolri, @listyosigitprabowo @divisihumaspolri @bareskrim.polri ada nenek 67 tahun asal manado jadi tersangka karena dituduh palsukan dokumen yg diterbitkan BPN??? Kami yang belajar hukum sampai sejauh ini saja pusing lihat kasus bisa lucu seperti ini.

Nenek sebagai pencari keadilan yg sementara menggugat perdata “mafia tanah” yang sudah berkali2 bersengketa dan lolos dari jerat hukum, MALAH DITERSANGKAKAN oleh Penyidik @polrestabes_makassar dengan tuduhan PEMALSUAN DOKUMEN SERTIFIKAT yang TERKONFIRMASI DITERBITKAN OLEH BPN PULUHAN TAHUN LALU.

Baca juga: Viral Lolos SNBT Malah Dipukuli dan Batal Dibiayai Tante, Kristina Tetap Pilih Kuliah sambil Bekerja

Nenek ini jelas tidak punya kapasitas menerbitkan dokumen di bpn. Nenek ini bukan siapa-siapa di BPN.

BERITA REKOMENDASI

SERTIFIKAT INI LEBIH DULU TERBIT DARI SERTIFIKAT MILIK PELAPOR DAN DI PENGADILAN MASIH BERPROSES MALAH DIKRIMINALISASI? Kenapa BPN yang menerbitkan, tapi bisa NENEK 67 tahun ini yang JADI TERSANGKA pemalsuan dokumen? Kenapa para pihak yang masih bersengketa Perdata, belum ada putusan, langsung cepat-cepat ditersangkakan nenek ini PADAHAL PIDANANYA TIDAK MEMENUHI UNSUR DAN SEMUA SERTIFIKAT DISITA DITENGAH JALAN AGAR TIDAK BISA DIPAKAI DI SIDANG PERDATA.

Kami berharap tidak benar informasi dan dugaan bahwa Nenek ini ditersangkakan agar tidak menggugat secara perdata. JALUR YANG DITEMPUH NENEK INI SUDAH BENAR lewat perdata untuk memperjuangkan haknya atas tanah warisan turun-temurun yang sudah terbit lebih dulu malah jadi tersangka.

Penyidik sudah dilaporkan ke @divisipropampolri dan nenek kami minta untuk mencari perlindungan ke @infolpsk dan dengan harapan dapat dikawal oleh pak @mohmahfudmd sebagai menkopolhukam. KAMI YANG BELAJAR HUKUM SAMPAI DOKTOR BERSAMA BEBERAPA AHLI SAMPAI GELENG-GELENG KEPALA MELIHAT KASUS INI.

Baca juga: Viral Pengunjung Kebun Raya Bogor Marah karena Tiket dan Parkir Mahal, Pengelola: Sudah Sesuai SOP

KAMI HANYA MEMINTA AGAR NENEK TIDAK PERLU JADI TERSANGKA, BIARKAN MEREKA BERPERKARA DI PENGADILAN SECARA PERDATA DENGAN ADIL TIDAK USAH DITEKAN DAN DI INTERVENSI DENGAN PIDANA agar tidak lanjut menggugat.

NENEK INI TIDAK PANTAS JADI TERSANGKA PEMALSUAN DOKUMEN KARENA JELAS DIA TIDAK PUNYA KAPASITAS MENERBITKAN DOKUMEN YANG DITERBITKAN OLEH BPN (NEGARA). CC : @polda_sulsel


Penjelasan pihak kepolisian

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, membenarkan status tersangka sang nenek.

"Ibu Anny Anna Maria Kondo ini membuat laporan perdata di pengadilan Sulawesi (PTUN), dimana dia sudah kalah, kemudian banding kalah," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol, ditemui di kantornya, Sabtu (24/6/2023) malam.

"Sehingga, pihak pelapor ini melaporkan saudari Anny ke Polrestabes," sambungnya.

Dalam persidangan itu, lanjut Ridwan, Anny dianggap menggunakan sertifikat yang tidak lagi sah untuk diajukan gugatan perdata.

Baca juga: Viral Pria Buka Celana BAB di JPO Semanggi, Camat Setiabudi: Diduga ODGJ

"Dimana dalam persidangan menggunakan sertifikat yang sudah dimatikan oleh BPN, kemudian keputusan PTUN sudah dimatikan dan inilah yang dimasukkan ke perdata," ungkap Ridwan.

Atas dasar itulah, Anny oleh pelapor pun dituduh memalsukan dokumen saat mengajukan gugatan perdata.

Sertifikat yang diduga sudah tidak berlaku itu, pun lanjut Ridwan telah disita polisi sebagai barang bukti.

Dalam kasus itu, pihaknya pun lanjut Ridwan, telah melakukan gelar perkara di tingkat penyelidikan.

"Dimana pasal yang kita persangkaan itu pasal 263 ayat dua," bebernya.

Selain itu, kata Ridwan, kasus tersebut juga telah digelar perkara khusus di tingkat Polda Sulsel

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral Nenek Asal Manado Gugat Perdata Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polrestabes Makassar

(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas