Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi di Pandeglang Banten Jadi Korban Revenge Porn, Video Pribadi Disebar ke Teman

Mahasiswa asal Pandeglang, Banten tersebut menjadi korban penyebaran video asusila yang dilakukan oleh AH, pacar korban.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Mahasiswi di Pandeglang Banten Jadi Korban Revenge Porn, Video Pribadi Disebar ke Teman
Dodi Kurniawan/Tribun Lampung
Ilustrasi video asusila - Mahasiswa asal Pandeglang, Banteng tersebut menjadi korban penyebaran video asusila yang dilakukan oleh AH, pacar korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa berinisial IS menjadi korban revenge porn.

Mahasiswa asal Pandeglang, Banten tersebut menjadi korban penyebaran video asusila yang dilakukan oleh AH, pacar korban.

Kasus revenge porn ini mulai mencuat setelah kakak korban mengunggah kisah yang dialami adiknya di akun Twitter @zanatul_91.

"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan," tulisnya dalam akun Twitter tersebut.

Dalam isi dakwaan, kasus tersebut berawal dari perkenalan terdakwa atas nama Alwi Husen Maolana dengan korban merinisial IS.

Perkenalan itu terjadi sekira tahun 2015 atau 2016 ketika terdakwa masih bersekolah SMP.

Baca juga: Pernyataan Kejati Banten Terkait Kasus Revenge Porn Mahasiswi Pandeglang

Setelah melakukan perkenalan kemudian berlanjut ke hubungan pacaran sampai dengan kuliah.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaannya, sekitar tahun 2021 ketika saksi korban IH sedang main di rumah terdakwa.

IS bercerita kepada terdakwa bahwa sedang sedang sedih karena baru saja ditinggalkan orang tua (meninggal dunia).

Lalu IS meminta terdakwa untuk dibelikan minuman anggur merah, hingga terdakwa AH dan IS dalam keadaan mabuk.

Pada saat kondisi itu, terdakwa membuat vidio persetubuhan antara terdakwa dengan korban IH yang bertempat di kamar rumah terdakwa di Pandeglang.

Video tersebut kemudian terdakwa simpan di dalam handphone milik terdakwa.

Kemudian dalam dakwaan itu dijelaskan, bahwa selama menjalani hubungan (berpacaran) antara terdakwa AH dengan korban IH, keduanya sering berselisih/bertengkar.

Di mana dalam pertengkarannya, IH selalu meminta untuk putus hubungan dengan terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas