Mahasiswi di Pandeglang Banten Jadi Korban Revenge Porn, Video Pribadi Disebar ke Teman
Mahasiswa asal Pandeglang, Banten tersebut menjadi korban penyebaran video asusila yang dilakukan oleh AH, pacar korban.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Tidak ingin putus hubungan dengan korban, terdakwa pun menggunakan video persetubuhannya untuk mengancam korban.
Supaya korban IH tidak macam-macam kepada terdakwa AH pada saat bertengkar.
Setelah berjalannya waktu, IH kemudian memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa.
Sehingga terdakwa merasa marah atas tindakan yang dilakukan oleh korban IH.
Akhirnya, sekitar tanggal 27 November 2022 terdakwa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan vidio asusila itu kepada teman korban.
Video yang berisikan asusila antara terdakwa dan korban itu dikirim terdakwa ke teman korban berinisial SMF melalui Direct Messenger Instagram.
Selanjutnya pada hari rabu tanggal 14 Desember 2022 terdakwa mengirimkan pesan WA kepada korban.
Isi pesan itu berisi kata-kata ancaman dengan memberikan bukti bahwa video asusila itu dikirim ke temannya berinisial SMF.
Berdasarkan hasil keterangan beberapa ahli bahwa kasus tersebut disimpulkan masuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Sepasang Pemuda Berbuat Asusila di Kawasan Malioboro, Kini Diburu hingga Kata Forpi
Apa Itu Revenge Porn?
Seorang mahasiswi di Pandeglang diduga menjadi korban revenge porn.
Hal ini terungkap setelah kakaknya membagikan kisah adiknya di akun media sosial Twitter @zanatul_91.
"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan," tulis dalam caption twitter akun atas nama @zanatul_91.
Kemudian akun itu juga mengaku pihak keluarga korban dipersulit dalam persidangan.