Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyerahkan Diri ke Polda Riau, Bripka Andry Langsung Ditahan di Patsus

Bripka Andry menyerahkan diri setelah dinyatakan desersi atau meninggalkan dinas selama 68 hari

Editor: Erik S
zoom-in Menyerahkan Diri ke Polda Riau, Bripka Andry Langsung Ditahan di Patsus
istimewa
Polda Riau langsung menempatkan Bripka Andry Darma Irawan di tempat khusus (Patsus) setelah menyerankan diri pada Senin ini, sekira pukul 06.30 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau langsung menempatkan Bripka Andry Darma Irawan di tempat khusus (Patsus) setelah menyerankan diri pada Senin ini, sekira pukul 06.30 WIB.

Bripka Andry menyerahkan diri setelah dinyatakan desersi atau meninggalkan dinas selama 68 hari.

Baca juga: Jadi DPO, Bripka Andry Bakal Koordinasi ke Propam Supaya Tak Dianggap Kabur

Ia juga jadi perhatian publik setelah mengungkap soal adanya setoran ke komandan dengan total Rp650 juta.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menerangkan sebelum Bripka Andry menyerahkan diri, upaya pendekatan persuasif telah dilakukan oleh Bidang Propam dan Satuan Brimob Polda Riau.

Bripka Andry menyerahkan diri dengan datang seorang diri ke Markas Polda Riau.

Nandang memaparkan, Bripka Andry telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan akan ditahan selama 21 hari.

Hal ini berkaitan dengan hasil sidang disiplin yang telah dilakukan Satuan Brimob Polda Riau.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi meskipun Bripka Andry tidak hadir, sidang disiplin tetap digelar dengan in absentia. Hasilnya, Bripka Andry ditempatkan di Patsus selama 21 hari, terhitung hari ini Senin 26 Juni 2033," paparnya.

Baca juga: Alasan Bripka Andry Bongkar Praktik Setoran Kepada Atasan, Bukan Sakit Hati Karena Dimutasi

Lanjut Nandang, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari Bidang Propam dan Satuan Brimob Polda Riau, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin sudah 3 kali.

"Kemudian yang keempat adalah pelanggaran kode etik. Selain Brimob Polda Riau memberikan hukuman kepada Bripka Andry karena meninggalkan tugas selama 68 hari, nanti kode etik akan tetap diproses di Propam," ujar Nandang.

Ditanyai soal alasan Bripka Andry mengunggah soal masalah setoran di media sosial, Nandang mengungkap, hasil pemeriksaan Bripka Andry tidak terima atas mutasi yang dikeluarkan pada 3 Maret 2023.

Seusai keluarnya surat mutasi, harusnya pada 7 Maret 2023 Bripka Andry sudah harus melaksanakan tugas di tempat baru. Tapi nyatanya, dia memilih desersi.


Nandang menyebut, kini Bripka Andry sedang menunggu untuk dilakukan proses sidang selanjutnya.

Lebih jauh diterangkan Nandang, upaya pencarian sebelumnya telah dimaksimalkan oleh tim Bidang Propam maupun Satuan Brimob Polda Riau.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas