Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyerahkan Diri ke Polda Riau, Bripka Andry Langsung Ditahan di Patsus

Bripka Andry menyerahkan diri setelah dinyatakan desersi atau meninggalkan dinas selama 68 hari

Editor: Erik S
zoom-in Menyerahkan Diri ke Polda Riau, Bripka Andry Langsung Ditahan di Patsus
istimewa
Polda Riau langsung menempatkan Bripka Andry Darma Irawan di tempat khusus (Patsus) setelah menyerankan diri pada Senin ini, sekira pukul 06.30 WIB. 

Tim mendatangi rumahnya di Tebing Tinggi di Sumatera Utara.

Baca juga: Usai Viralkan soal Setor Uang Rp650 Juta ke Atasan, Bripka Andry Ngaku Dapat Tekanan

Namun ketika itu, Bripka Andry sedang berduka lantaran neneknya meninggal dunia.

"Kita minta dia menyerahkan diri saja ke Polda Riau," ucap Nandang.

Nandang menegaskan, Bripka Andry bisa saja terancam hukuman berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Bisa saja komisi kode etik memutuskan PTDH, meski pun yang ringan juga ada, mungkin meminta maaf dan sebagianya. Sepenuhnya kita serahkan kepada tim yang nanti akan ditunjuk Kapolda," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bripka Andry membuat heboh lantaran dirinya mengunggah di akun Instagram pribadinya soal adanya setoran ke komandan.

Dalam unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang.

Berita Rekomendasi

Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.

Baca juga: Mabes Polri Siap Beri Perlindungan ke Bripka Andry Buntut Kasus Setoran Rp650 Juta ke Atasan

Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry, tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret 2023 hingga kini, Bripka Andry tak pernah masuk berdinas.

Sementara, untuk Kompol Petrus, sudah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Riau.

Ia diduga melakukan penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain Kompol Petrus, ada 7 anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat setor menyetor uang, juga ikut ditahan. Salah satunya yakni Perwira berpangkat AKP.

Kompol Petrus dan kawan-kawan ditempatkan di Patsus, sejak Kamis 8 Juni 2023. Penahanan dilakukan selama 30 hari.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Bripka Andry Menyerahkan Diri ke Polda Riau, Langsung Dipatsus hingga Terancam PTDH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas