Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Pelaku Ranjau Paku Pakai Sandal di Surabaya Beraksi sebagai Pintu Masuk untuk Merampas

FN suka meneror kendaraan roda empat dengan sendal berpaku bukan karena memiliki usaha tambal ban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terungkap Pelaku Ranjau Paku Pakai Sandal di Surabaya Beraksi sebagai Pintu Masuk untuk Merampas
istimewa
Tangkapan layar video FN pelaku ranjau paku pakai sandal merusak ban mobil di jalan raya Surabaya. Kini pelaku yang ternyata seorang residivis ditangkap polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNNEWS,COM, SURABAYA - FN (41) yang suka merusak roda mobil di jalanan Kota Surabaya ditangkap Jatanras dari Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (27/6/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, FN merupakan orang berbahaya.

FN suka meneror kendaraan roda empat dengan sendal berpaku bukan karena memiliki usaha tambal ban.

Tetapi digunakan sebagai pintu masuk untuk merampas harta.

"Modus ranjau paku untuk mencuri," ucap Mirzal.

Gambaran kejahatan begini.

Berita Rekomendasi

FN setelah memasang ranjau paku ke mobil lalu mengamati incaran dari jarak jauh.

Baca juga: Harimau Ditemukan Mati di Sumatera Barat karena Ranjau Babi, BKSDA Larang Warga Gunakan Jerat

Ketika situasi sepi target kemudian didekati.

Nah, saat si pengemudi sibuk mengganti ban, FN secara diam-diam menguras barang-barang yang ada di dalam mobil.

"Saat ini penyidik sedang menelisik dimana saja FN pernah melakukan aksi pencurian," ujar Mirzal.

 Catatan polisi FN ternyata bukan pertama ini berurusan dengan hukum. Setidaknya sudah delapan kali.

"Dirinya (FN) residivis kasus pencurian dan pembunuhan," ucap Mirzal membeberkan jejak kriminal pelaku.

Sebelumnya, FN dalam tiga hari terakhir memang cukup viral.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas