Guru BK SMP di Ciamis Ditangkap Polisi Karena Lecehkan 12 Siswa dan Siswi, Begini Modus Pelaku
Kapolres mengatakan dari 12 korban oknum guru tersebut, 10 orang perempuan dan 2 orang laki-laki.
Penulis: Erik S
“Bulan Mei lalu ada orang tua korban yang mengadu , melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Ciamis,” katanya.
Menindak lanjuti laporan tersebut pihak Polres Ciamis dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi termasuk pemeriksaan ulang terhadap 12 orang anak yang menjadi korban.
Serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga didapat alat bukti yang cukup.
Pada Senin (12/6) dilakukan gelar perkara dan kemudian terduga pelaku diperiksa pada Jumat (16/6).
Setelah itu tersangka pelaku pun diciduk Jumat (23/6) lalu.
Sejumlah barang bukti pun diamankan berupa seragam batik berlogo salah satu SMP di Ciamis. Serta tas selendang warna hitam.
YH SPd, oknum guru cunihin yang mengajar di salah satu SMP di Ciamis tersebut terancam ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun2016 tentang perlindungan anak, dengan ganjaran pidana penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Polisi Sebut Tiga Pemuda yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Mamuju Sulbar Dalam Pengaruh Miras
Atau ketentuan pasal 6 huruf (c) UU No 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta. (*
Pelaku adalah guru BK
Oknum guru tersebut menjadi guru BK dan sebelumnya mengajar PPKN di sekolah tempat ia mengajar.
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan dari 12 korban oknum guru tersebut, 10 orang perempuan dan 2 orang laki-laki.
"Di antara korban ada yang sampai trauma. Tetapi kemudian sudah masuk sekolah kembali,” jelas Tony Prasetyo.
Krononologis
YH mulai melancarkan aksi bejatnya pada bulan November hingga Desember 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.